in ,

Kanwil DJP Sumut I Ingatkan Wajib Pajak Badan Lapor SPT Sebelum 30 April

Kanwil DJP Sumut I Ingatkan Wajib Pajak Badan Lapor SPT
FOTO: IST

Kanwil DJP Sumut I Ingatkan Wajib Pajak Badan Lapor SPT Sebelum 30 April

Pajak.com, Sumatera Utara – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) ingatkan Wajib Pajak badan untuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan sebelum 30 April.

Seperti diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Wajib Pajak badan yang terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000.

“Hingga 16 April 2024 pukul 23.59 WIB, Kanwil DJP Sumut I telah menerima 299.529 SPT Tahunan PPh (Pajak Penghasilan) tahun 2023. Jumlah itu terdiri dari 292.320 SPT tahun orang pribadi dan 7.209 SPT tahunan badan. Apabila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya tumbuh positif sebesar 4,89 persen atau meningkat 13.970 SPT,” ungkap Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra dalam konferensi pers, dikutip Pajak.com(18/4).

Dengan demikian, sebanyak 117.647 Wajib Pajak orang pribadi dan 37.205 Wajib Pajak badan belum menyampaikan SPT tahunan. Ia juga mengingatkan Wajib Pajak melaporkan SPT tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas.

“Kami mengajak seluruh Wajib Pajak melaporkan SPT tahunan. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang belum melaporkan SPT tahunannya, meskipun batas waktu pelaporan telah lewat, namun kewajiban lapor SPT tahunan tetap melekat, dan tidak menggugurkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh undang-undang,” jelas Arridel.

Baca Juga  Perusahaan yang Wajib Lapor SPT Tahunan Badan dan Jenis Pajaknya

Di tahun 2023, Kanwil DJP Sumut I mencatatkan persentase kepatuhan pajak sebesar 96,30 persen. Paramater kepatuhan ini dinilai dengan diterimanya 359.901 SPT Tahunan PPh, terdiri dari 25.161 SPT Tahunan PPh badan, 280.050 SPT Tahunan PPh orang pribadi karyawan, dan 54.690 SPT Tahunan PPh orang pribadi nonkaryawan.

“Warga yang melapor secara manual sebanyak 3.945 SPT tahunan dan pelaporan secara on-line mencapai 355.911 SPT tahunan. Artinya, mayoritas Wajib Pajak telah melaporkan SPT tahunan secara on-line,” kata Arridel.

Dari segi kinerja penerimaan, Kanwil DJP Sumut I berhasil melampaui target sebesar Rp 26,33 triliun pada tahun 2023 atau 101,5 persen dari target yang senilai Rp 26,06 triliun.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *