in ,

Kemenkeu Satu Jateng Asistensi UMKM Lapor SPT

Kemenkeu Satu Jateng Asistensi UMKM Lapor SPT
FOTO: IST

Kemenkeu Satu Jateng Asistensi UMKM Lapor SPT

Pajak.com, Jawa Tengah – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I (Kanwil DJP Jateng I) bersinergi dengan Kemenkeu Satu Perwakilan Jateng asistensi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Asistensi dilakukan di Gedung Keuangan Negara (GKN) Semarang.

Kepala Kanwil DJP Jateng I Max Darmawan menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin Kemenkeu Satu Perwakilan Jateng sekaligus sebagai program rutin penyelenggaraan Business Development Services (BDS) yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Adapun BDS adalah program DJP yang memberikan pelatihan dan pembinaan bagi UMKM, baik dalam bentuk materi kewirausahaan maupun perpajakan. Materi kewirausahaan yang dimaksud, meliputi hal produksi, pengemasan, pemasaran, pembukuan perusahaan, hingga mempertemukan dengan lembaga keuangan/perbankan untuk membantu permodalan UMKM. Secara simultan, UMKM juga diedukasi mengenai hak (insentif) dan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Juga  Syarat dan Jangka Waktu Pengajuan Peninjauan Kembali Sengketa Pajak ke MA

Dengan demikian, BDS diharapkan mampu meningkatkan omzet UMKM sehingga dapat berkontribusi melalui kesadaran dan pembayaran pajak.

“Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mempercepat dan mempermudah penyampaian SPT tahunan bagi para pelaku UMKM. Saya juga sampaikan apresiasi kepada bapak dan ibu Wajib Pajak yang telah hadir dan berkenan mengisi SPT tahunan-nya secara bersama-sama di sini,” ungkap Max, dikutip Pajak.com (27/3).

Ia pun mengapresiasi perwakilan Kemenkeu Satu Perwakilan Jateng yang telah menyelenggarakan acara ini dengan sangat baik. Selain memberikan asistensi pelaporan SPT tahunan, Kemenkeu Satu Perwakilan Jateng juga memberikan materi soal penyusunan laporan keuangan sederhana bagi UMKM.

“Saya mengapresiasi perwakilan Kemenkeu Satu Jateng yang telah menyelenggarakan acara dengan sangat baik, yaitu DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai), DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara), DJPB (Direktorat Jenderal Perbendaharaan), dan KPTIK BMN (Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara). Semoga kegiatan ini dapat bermanfaat bagi Wajib Pajak, khususnya pelaku UMKM,” harap Max.

Baca Juga  Pajak Sepatu Impor Picu Somasi Ke Bea Cukai dan DHL

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *