in ,

Jokowi dan Jajaran Menteri Lapor SPT secara “On-Line”

Jokowi dan Jajaran Menteri Lapor SPT
FOTO: P2humas DJP

Jokowi dan Jajaran Menteri Lapor SPT secara “On-Line”

Pajak.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju telah lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi secara on-line, di Istana Negara. Pelaksanaan pelaporan SPT tahunan ini secara langsung dipandu oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.

Setelah melaksanakan kewajiban pelaporan SPT tahunan, Jokowi bersama Ma’ruf Amin dan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju menunjukkan bukti penerimaan elektronik (BPE) kepada awak media.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2023 adalah 31 Maret 2024. Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh masyarakat yang memiliki pendapatan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau di atas Rp 54 juta per tahun dapat segera mengisi dan melaporkan SPT tahunan.

“Masyarakat diimbau dan diingatkan kembali untuk bisa menyerahkan SPT-nya secara tepat waktu. Kalau ada berbagai pertanyaan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terbuka untuk bisa membantu bagi masyarakat yang ingin memenuhi kewajibannya. Ini masih ada beberapa hari ke depan dan bisa dilakukan secara elektronik, jadi tidak perlu harus pergi ke kantor pajak (Kantor Pelayanan Pajak/KPP),” ujar Sri Mulyani usai melaporkan SPT tahunan bersama presiden dan wakil presiden, dikutip Pajak.com, (25/3).

Ia menyebutkan, jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi yang telah diterima DJP mencapai 9,6 juta per 21 Maret 2024 (Pukul 23.00 WIB) atau naik 7,7 persen dari tahun sebelumnya.

Baca Juga  Lapor SPT Tahunan Bisa dari HP, Lewat Aplikasi e-Filing

“Naiknya secara kuantitatif 686.980 SPT tahunan. Tahun lalu, pada periode yang sama adalah 8.914.061 SPT tahunan yang sudah masuk. Kementerian keuangan dan DJP ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah melaksanakan kewajiban SPT tahunan-nya,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti memastikan, DJP telah menyediakan beragam kemudahan melaporkan SPT tahunan, salah satunya melalui saluran elektronik (aplikasi e-Filing atau e-Form).

“Kami juga siap membantu pengisian SPT tahunan. Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan asistensi pengisian SPT tahunan dengan beragam kanal komunikasi, baik melalui interaksi media sosial, percakapan daring, telepon, hingga datang ke Pojok Pajak,” ungkap Dwi.

Hingga tanggal 22 Maret 2024, Pojok Pajak yang dibuka untuk layanan SPT tahunan berjumlah 1.743, yang tersebar di seluruh Indonesia. Pojok Pajak tersebut terletak di pusat keramaian, seperti pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, hingga lokasi usaha Wajib Pajak yang memiliki banyak karyawan.

“Ini kami lakukan dalam rangka jemput bola agar masyarakat mudah lapor SPT tahunan,” tambah Dwi.

Baca Juga  Hati-Hati Penipuan, DJP Tak Mungkin Kirim Surat Tagihan Pajak dalam Format Apk

Ia juga mengingatkan masyarakat agar waspada dengan modus penipuan yang mengatasnamakan DJP. Dwi berharap, masyarakat tidak segan menghubungi kanal komunikasi resmi DJP apabila menerima informasi yang berpotensi merugikan Wajib Pajak.

“Silahkan konfirmasi ke kami melalui saluran pengaduan DJP via Kring Pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, e-mail [email protected], X @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan menu Chat Pajak www.pajak.go.id,” pungkasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *