in ,

Kanwil DJP Jaksel II: Manfaatkan Hak Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT

Kanwil DJP Jaksel II: Manfaatkan Hak Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT
FOTO: Kanwil DJP Jaksel II

Kanwil DJP Jaksel II: Manfaatkan Hak Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT

Pajak.com, Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II (Kanwil DJP Jaksel II) Neilmaldrin Noor mencanangkan program Ayo Ungkap. Melalui program ini Kanwil DJP Jaksel II memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk manfaatkan hak melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT tahunan/masa sebelum dilakukannya pemeriksaan.

Program tersebut disampaikan melalui Pengumuman Kepala Kanwil DJP Jaksel II Nomor PENG-1/WPJ.30/2024 tentang Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT dalam Tahap Pemeriksaan.

Neil menjelaskan, program Ayo Ungkap diberikan dalam rangka melaksanakan ketentuan Bab II Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Melalui program ini, Kanwil DJP Jaksel II memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan untuk dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara mandiri melalui mekanisme pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT tahunan/masa yang telah disampaikan.

“Tentunya pencanangan program Ayo Ungkap ini akan memberikan manfaat bagi Wajib Pajak yang mengungkap ketidakbenaran pengisian SPT tahunan/masa. Sanksi yang lebih rendah dan jangka waktu pengenaan sanksinya pun lebih pendek,” ujar Neilmaldrin dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (25/3).

Selain itu, Wajib Pajak akan mendapatkan manfaat pengenaan sanksi administrasi berupa tarif bunga per bulan yang lebih rendah apabila dibandingkan dengan tarif bunga per bulan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Selain itu, jangka waktu pengenaan sanksi yang lebih pendek apabila dibandingkan jangka waktu pengenaan sanksi melalui penerbitan SKP.

Baca Juga  3 Hal yang Perusahaan Perlu Pahami saat Pengungkapan Ketidakbenaran SPT

“Sebelum itu (melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT tahunan/masa), Wajib Pajak perlu memerhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pertama, Direktur Jenderal Pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Kedua, pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT tahunan/masa dilakukan dalam laporan tersendiri, dan harus mencerminkan keadaan yang sebenarnya, sehingga dapat diketahui jumlah pajak yang sesungguhnya terutang,” jelas Neilmaldrin.

Dalam hal pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT tahunan/masa menimbulkan adanya pajak yang kurang dibayar, Wajib Pajak harus melunasi kekurangan pembayaran dimaksud. Hal itu dilakukan sebelum laporan tersendiri disampaikan beserta sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Selain itu, sesuai ketentuan Bab II Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), meskipun Wajib Pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT tahunan/masa, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan sampai selesai. Hal ini untuk membuktikan kebenaran pengungkapan ketidakbenaran yang dilakukan.

“Dalam hal Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bermaksud mengungkap ketidakbenaran pengisian SPT tahunan/masa melalui program ini dapat menghubungi tim pemeriksa pajak. Dalam pelaksanaannya, tim pemeriksa pajak kami akan memberikan asistensi proses penyampaian pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT tahunan/masa,” jelas Neilmaldrin.

Baca Juga  Syarat dan Mekanisme Pengungkapan Ketidakbenaran dalam SPT Tahunan

Ia pun menegaskan bahwa seluruh pelayanan perpajakan, termasuk proses pemeriksaan tidak dipungut biaya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *