in ,

Ketua RT/RW Jadi Agen Pajak, Bantu Warga Lapor SPT dan Pemadanan NIK – NPWP

Ketua RT/RW Jadi Agen Pajak
FOTO: KPP Pratama Jakarta Jatinegara

Ketua RT/RW Jadi Agen Pajak, Bantu Warga Lapor SPT dan Pemadanan NIK – NPWP

Pajak.com, Jakarta – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Jatinegara menggandeng ketua RT/RW di Kelurahan Bidara Cina sebagai agen pajak. Mereka diharapkan dapat membantu warga melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi serta pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kepala KPP Pratama Jakarta Jatinegara Eko Purbono menjelaskan bahwa kegiatan ini ditujukan untuk mempererat kerja sama dengan para ketua RT/RW, khususnya dalam hal penyebaran informasi perpajakan kepada warga kelurahan Bidara Cina.

“Hal ini juga merupakan implementasi dari inovasi KPP Pratama Jakarta Jatinegara membangun jaring Agen Komunikasi Perpajakan (AJAK),” ungkap Eko dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (28/3).

Untuk memperkuat pemahaman ketua RT/RW, Penyuluh Pajak Indra Fitri Yaningsih dan Stevy Stevano M memberikan penjelasannya mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi, dimulai dengan menetapkan jenis formulir yang digunakan hingga teknis pengisian dan pelaporannya.

Narasumber juga menyampaikan kepada seluruh peserta agar dapat mengajak seluruh warga untuk melaporkan SPT tahunan secara on-line melalui aplikasi e-Filing.

Baca Juga  Ayo Lapor SPT! Pahami Risiko Kesalahan dan Solusinya dari PakarPajak

Lantas, bagaimana cara lapor SPT tahunan secara on-line pakai e-Filing? Pajak.com akan kembali menguraikannya untuk Anda:

  • Buka laman www.pajak.go.id dan klik login;
  • Isi NPWP, password, beserta kode keamanan;
  • Masuk ke dashboard, pilih “lapor” dan klik menu “e-Filing”;
  • Tekan tombol “buat SPT”, kemudian akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai dengan Anda;
  • Silahkan isi data pada formulir, meliputi tahun pajak, status SPT tahunan, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT tahunan sebelumnya);
  • Klik “langkah selanjutnya”;
  • Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja). Klik “Ya” jika data benar dan tekan “tidak” jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi lampiran bagian A;
  • Pada lampiran 1 bagian A, silahkan isi dengan penghasilan neto dalam negeri seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya. Pada bagian B, isi dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Sementara bagian C, isi data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima di tempat kerja;
  • Lampiran berikutnya, isi kolom identitas, status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri;
  • Setelah itu, Anda akan mengetahui status SPT tahunan apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar;
  • Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan. Apabila belum bayar, akan diarahkan ke e-Billing;
  • Setelahnya, centang “setuju” apabila data yang kamu isi sudah benar; dan
  • Ambil kode verifikasi yang dikirimkan via e-mail dan masukkan ke lembar formulir. Selesai.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *