in ,

Kemenves/BKPM Terbitkan 8 Juta Nomor Induk Berusaha

Kemenves/BKPM Terbitkan 8 Juta Nomor Induk Berusaha
FOTO: IST

Kemenves/BKPM Terbitkan 8 Juta Nomor Induk Berusaha

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (Kemenves/BKPM) mencatatkan, terbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) tembus di angka 8 juta hingga 20 Maret 2024.

Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa memerinci, total NIB yang terbit telah mencapai 8.131.284. NIB yang terbit didominasi oleh usaha mikro sejumlah 7.809.869 NIB, diikuti oleh usaha kecil sejumlah 202.249 NIB, usaha besar sebanyak 52.247 NIB, dan usaha menengah sebanyak 24.897 NIB.

“Pertumbuhan NIB dapat berkontribusi dalam mendorong kemajuan ekonomi nasional. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha telah selangkah lebih maju dalam melakukan formalisasi usahanya. NIB merupakan gerbang awal bagi mereka untuk mendapatkan akses keuangan dan legalitas atau sertifikasi lainnya yang dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas produk/jasa yang mereka hasilkan,” ungkap Tina dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(28/3).

Ia juga mengungkapkan bahwa pencapaian ini tidak dapat dilepaskan dari reformasi perizinan berusaha yang dilakukan pemerintah setelah pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja. Untuk itu, pemerintah akan semakin serius meningkatkan kemudahan berusaha agar semakin banyak pelaku usaha yang bisa dengan mudah memperoleh legalitas usaha.

“Tingginya penerbitan NIB menunjukkan bahwa pelaku usaha semakin paham pentingnya legalitas usaha. Hal tersebut juga membuktikan bahwa sistem OSS (Online Single Submission) Risk Based Approach (RBA) semakin andal dan mudah digunakan walaupun pemerintah tidak akan pernah berhenti melakukan penyempurnaan,” ungkap Tina.

Baca Juga  Cara Dapat NIB via OSS-RBA untuk Usaha Skala Menengah

Ia memastikan, berbagai upaya terus dilakukan oleh Kementerian Investasi/BKPM untuk dapat mewujudkan komitmen pemerintah dalam mendukung pertumbuhan investasi di Indonesia. Kementerian Investasi/BKPM bersama kementerian/lembaga (K/L) terkait masih terus melakukan pengembangan sistem OSS-RBA agar semakin memudahkan proses perizinan berusaha.

“Gebrakan baru-baru ini yang dilakukan adalah mengintegrasikan OSS-RBA dengan Amdalnet yang merupakan sistem yang digunakan oleh pelaku usaha untuk mengajukan persetujuan lingkungan. Melalui integrasi ini diharapkan pengajuan persetujuan lingkungan yang merupakan persyaratan dasar perizinan berusaha dapat semakin mudah,” pungkas Tina.

Seperti diketahui, OSS-RBA merupakan sistem perizinan daring terpadu dengan pendekatan berbasis risiko, menggantikan versi sebelumnya, yaitu OSS 1.1. Sesuai namanya, OSS-RBA, izin usaha akan dikeluarkan melalui pendekatan risiko. Pelaku usaha hanya perlu mengurus perizinan sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya, yakni risiko rendah, menengah, dan tinggi.

Sebagai contoh, kegiatan usaha berisiko rendah, seperti usaha skala menengah hanya memerlukan NIB. Sedangkan, kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan NIB sekaligus izin usaha.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *