in ,

Seluruh Hakim dan ASN Pengadilan Negeri Jakbar Telah Lapor SPT

Seluruh Hakim dan ASN Pengadilan Negeri Jakbar
FOTO: Kanwil DJP Jakbar

Seluruh Hakim dan ASN Pengadilan Negeri Jakbar Telah Lapor SPT

Pajak.com, Jakarta – Seluruh hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar) telah 100 persen melaksanakan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi. Hal ini disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakbar Dahlan dalam kegiatan audiensi dengan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Palmerah Budi Susanto.

“Bulan Januari 2024, KPP Pratama Jakarta Palmerah telah memberikan layanan asistensi pengisian SPT tahunan dan permohonan EFIN kepada para hakim dan ASN Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Semoga ke depannya kerja sama dan koordinasi dengan KPP Pratama Jakarta Palmerah dapat semakin lebih baik,” ungkap Dahlan dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(28/3).

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Keberatan Kepabeanan

Ia berharap, Pengadilan Negeri Jakbar dapat menjadi contoh bagi instansi lain karena pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun 2023 telah mencapai 100 persen. Adapun jumlah hakim dan ASN di Pengadilan Negeri Jakbar yang wajib melaporkan SPT tahunan berjumlah 105 orang.

“Kami juga mengajak seluruh masyarakat Kota Jakbar untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi sebelum 31 Maret 2024 dan melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),” ujar Dahlan.

Budi Susanto pun memberikan apresiasinya atas kepatuhan pelaksanaan kewajiban pelaporan SPT tahunan pegawai di Pengadilan Negeri Jakbar.

“SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun 2023 merupakan kewajiban bagi orang pribadi yang memiliki NPWP dan wajib dilaporkan sebelum berakhirnya batas waktu. Sehubungan dengan kewajiban perpajakan bendahara pemerintah, kami siap untuk membantu pemenuhan kewajiban perpajakan bendahara di Pengadilan Negeri Jakbar agar ke depannya dilakukan lebih baik lagi,” ujar Budi.

Baca Juga  SPT Tahunan Badan: Ketentuan, Jenis Pajak, dan Tahapan Pengisian

Ia menyebutkan, jumlah pelaporan SPT tahunan (orang pribadi dan badan) di KPP Pratama Jakarta Palmerah sampai dengan 27 Maret tahun 2024 tercatat sebanyak 26.353 atau telah mencapai 64,25 persen.

“Untuk penerimaan pajak, KPP Pratama Jakarta Palmerah menjadi peringkat pertama di wilayah Kota Jakarta Barat tahun 2023, yaitu 106,81 persen dari target penerimaan dengan penerimaan neto sebesar Rp 1,942 triliun. Sedangkan penerimaan tahun berjalan sampai dengan 27 Maret 2024, KPP Pratama Jakarta Palmerah telah menghimpun penerimaan negara dengan neto sebesar Rp 418,9 miliar,” pungkas Budi.

Ditulis oleh

Baca Juga  Belum Ada Aktivitas dan Transaksi, Wajib Pajak Tetap Harus Lapor SPT Badan?

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *