in ,

Tax Center UIN Malang Gelar Pendampingan Pelaporan SPT

Tax Center UIN Malang Gelar Pendampingan Pelaporan SPT
FOTO: Tax Center UIN Malang

Tax Center UIN Malang Gelar Pendampingan Pelaporan SPT

Pajak.com, Malang – Tax Center Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang (UIN Malang) bersama Biro Keuangan UIN Malang gelar acara Pendampingan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Pendampingan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak civitas academica maupun Wajib Pajak di sekitar UIN Malang.

Kepala Keuangan Pusat UIN Malang Hanik Tasnida menegaskan bahwa Pelaporan SPT tahunan menjadi salah satu kewajiban Wajib Pajak dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) serta Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-30/PJ/2017.

“Selain mendampingi pelaporan SPT tahunan, dalam kegiatan ini para peserta mendapatkan kesempatan untuk bertanya langsung kepada petugas Tax Center UIN Malang mengenai segala hal yang berkaitan dengan perpajakan. Mulai dari perubahan-perubahan terbaru dalam peraturan perpajakan, hingga strategi untuk meminimalkan beban pajak secara legal, semuanya dibahas dengan mendalam. Kami harapkan Wajib Pajak juga merasa lebih percaya diri dalam menghadapi proses pelaporan pajak. Hal ini dapat meningkatkan kepatuhan mereka dalam membayar pajak secara tepat waktu dan tepat jumlah,” ungkap Hanik dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (8/3).

Baca Juga  Lapor SPT Tak Benar, Kejati DIY Sita Rp 12 Miliar dari Perusahaan Ini

Ia juga berharap kegiatan ini bukan hanya sekadar rutinitas administratif semata, tetapi juga merupakan langkah konkret dalam membangun kesadaran dan meningkatkan kepatuhan perpajakan di lingkungan UIN Malang.

“Di sini kami berupaya menciptakan suasana kolaboratif antara pihak universitas dan pegawai dalam menghadapi tantangan perpajakan. Semua berkat dukungan dan bimbingan yang diberikan oleh Tax Center UIN Malang,” imbuh Hanik.

Kehadiran Tax Center UIN Malang juga didukung oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III) dalam hal pemberian berbagai materi perpajakan, terutama mengenai pelaporan SPT tahunan dan penghitungan PPh Pasal 21. Relawan Pajak Tax Center UIN Malang juga dibina oleh unit vertikal Kanwil DJP Jatim III untuk bisa mengedukasi Wajib Pajak.

Baca Juga  Airlangga Tawarkan Peluang KEK ke Investor Singapura

Pada kesempatan yang sama, Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan Barnoto meminta agar semua para pegawai UIN Malang bisa memanfaatkan kegiatan pendampingan ini untuk memenuhi kewajiban pelaporan SPT tahunan.

“Ayo luangkan waktu sejenak saja untuk melakukan pelaporan SPT tahunan. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari proses asistensi pelaporan SPT tahunan tahun sebelumnya. Seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara), baik PNS (Pegawai Negeri Sipil), PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) maupun pegawai BLU (Badan Layanan Umum) kami minta untuk mengisi SPT tahunan secara on-line. Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan kesalahan dalam pengisian SPT tahunan bisa lebih dimitigasi dan ketaatan pajak dapat semakin meningkat di lingkungan UIN Malang,” pungkas Barnoto.

Baca Juga  DPR Apresiasi Kanwil DJP Riau atas Penerimaan Pajak Rp 23,16 T

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *