in ,

Kanwil DJP dan DJBC se-Jakarta Sinergi dengan Kejati dalam Penegakan Hukum Perpajakan

Kanwil DJP dan DJBC se-Jakarta
FOTO: Kanwil DJP Jakbar

Kanwil DJP dan DJBC se-Jakarta Sinergi dengan Kejati dalam Penegakan Hukum Perpajakan

Pajak.com, Jakarta – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) se-Jakarta melakukan audiensi dengan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, di Ruang Rapat Kantor Kejati DKI Jakarta, Setiabudi, Jakarta Selatan. Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi pemerintah dalam rangka meningkatkan kepatuhan, khususnya dalam hal penegakan hukum perpajakan.

Audiensi yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejati DKI Jakarta Narendra Jatna dengan dihadiri oleh Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar, Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Eddi Wahyudi, Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Wansepta Nirwanda, Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Ahmad Jamhari, Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok Dwi Teguh Wibowo, dan Kepala Kanwil DJBC Jakarta Rusman Hadi.

“Tujuan dari kegiatan audiensi ini adalah untuk meningkatkan sinergi yang sudah terjalin antara Kanwil DJP dan DJBC se-Jakarta dengan Kejati DKI Jakarta. Dukungan penegakan hukum sangat diperlukan untuk memastikan bahwa upaya penegakan hukum di bidang perpajakan sebagai upaya terakhir yang dilakukan setelah upaya persuasif melalui pelayanan, edukasi atau pemberian sosialisasi, pengawasan melalui kegiatan imbauan,” ungkap Farid dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (8/3).

Ia meyakini bahwa penegakan hukum akan lebih efektif bila bersinergi dengan Kejati DKI Jakarta.

“Jika semuanya tidak mengubah perilaku Wajib Pajak untuk patuh terhadap ketentuan perpajakan dan terdapat indikasi tindak pidana perpajakan, maka atas Wajib Pajak tersebut dilakukan penegakan hukum,” tambah Farid.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakbar Capai Rp 5,6 T per 31 Januari

Sementara itu, Narendra menyampaikan agar setiap ada perkembangan dari Wajib Pajak, terutama menyangkut pidana perpajakan dapat sampaikan pada Kejati DKI Jakarta. Hal ini untuk memberikan pertimbangan hukum yang tepat kepada DJP dan DJBC.

“Sinergitas antara DJP, DJBC, dengan Kejati akan terus diintensifkan untuk memastikan bahwa kepatuhan dan penerimaan perpajakan meningkat di Kanwil DJP maupun DJBC seluruh Jakarta,” ujar Narendra.

Sebagai informasi, tugas dan kewenangan Kejati, antara lain melaksanakan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penegakan hukum, keadilan baik preventif maupun represif dan tindakan hukum lain; pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, eksekusi dan tindakan hukum lain; pelaksanaan koordinasi penanganan perkara pidana tertentu dengan instansi terkait, meliputi penyelidikan dan penyidikan serta melaksanakan tugas lain; pelaksanaan pencegahan dan pelarangan terhadap orang yang terlibat dalam suatu perkara pidana untuk masuk ke dalam atau ke luar meninggalkan wilayah kekuasaan Indonesia; melakukan tindakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, mewakili lembaga negara, instansi pemerintah Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di dalam dan di luar pengadilan sebagai usaha menyelamatkan kekayaan negara; dan sebagainya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *