in ,

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakbar Capai Rp 5,6 T per 31 Januari

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakbar
FOTO: Kanwil DJP Jakbar

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakbar Capai Rp 5,6 T per 31 Januari 2024

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) mencatatkan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 5,6 triliun hingga 31 Januari 2024. Adapun target penerimaan pajak Kanwil DJP Jakbar tahun 2024 sebesar Rp 64,8 triliun.

Kepala Kanwil DJP Jakbar Farid Bachtiar memerinci, capaian Kanwil DJP Jabar tersebut dikontribusikan dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 2,6 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Rp 2,9 triliun, dan pajak lainnya sebesar Rp 10,5 miliar.

“Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih tak terhingga kepada para stakeholder terkait, khususnya Wajib Pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. Kemudian, tak lupa kepada instansi, lembaga, asosiasi dan pihak ketiga lainnya atas dukungan dan kerja sama yang terjalin dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan,” ungkap Farid dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (28/2).

Ia juga mengungkapkan empat sektor kegiatan usaha di wilayah kerja Kanwil DJP Jakbar yang memberi kontribusi dominan sebesar 76,26 persen terhadap realisasi penerimaan hingga 31 Januari 2024. Sektor tersebut, meliputi perdagangan sebesar Rp 3,03 triliun (tumbuh 54,24 persen), sektor industri pengolahan Rp 769,4 miliar (13,78 persen), sektor konstruksi Rp 325 miliar (5,82 persen), dan sektor pengangkutan pergudangan sebesar Rp 296,6 miliar (5,31 persen).

Secara kumulatif, kinerja penerimaan pajak dari seluruh Kanwil DJP di Jakarta tercatat senilai Rp 102,70 triliun hingga 31 Januari 2024 atau mencapai 8,62 persen.  Adapun kinerja itu didukung dari PPh non-migas sebesar Rp 55,53 triliun yang mengalami pertumbuhan positif 3,81 persen oleh kontribusi signifikan dari penerimaan PPh Pasal 25 badan.

Baca Juga  Kanwil DJP Jakbar Lampaui Target, Penerimaan Pajak 2023 Capai Rp 59,3 T  

Kemudian, penerimaan dari Pajak Bumi Bangunan (PBB) juga tumbuh positif sebesar 503,79 pesen disebabkan oleh mulai masuknya pembayaran PBB migas yang nilainya cukup signifikan di bulan ini. Sedangkan, penerimaan PPN tercatat sebesar Rp 40,01 triliun atau mengalami penurunan 20,69 persen yang dipicu oleh adanya beberapa Wajib Pajak dominan yang masuk dalam kawasan berikat serta pemusatan PPN terutang di lokasi.

Sebagai informasi, terdapat delapan Kanwil DJP di Jakarta, yaitu Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kanwil DJP Jakarta Barat, Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Kanwil DJP Jakarta Timur, Kanwil DJP Jakarta Utara, Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *