in ,

Kanwil DJP Jakbar Lampaui Target, Penerimaan Pajak 2023 Capai Rp 59,3 T  

Kanwil DJP Jakbar
FOTO: IST

Kanwil DJP Jakbar Lampaui Target, Penerimaan Pajak 2023 Capai Rp 59,3 T  

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jabar) berhasil mencatatkan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 59,3 triliun pada tahun 2023 atau melampaui target dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 (102,24 persen).

Kepala Kanwil DJP Jakbar Suparno berterima kasih tak terhingga kepada para stakeholder terkait, yaitu Wajib Pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. Apresiasi juga diberikan kepada instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnya atas pertukaran data yang telah berjalan baik, sehingga target penerimaan pajak Kanwil DJP Jakbar dapat tercapai dengan optimal.

“Kontribusi luar biasa dari setiap pembayar pajak adalah motor penggerak pertumbuhan dan kemajuan bangsa. Kanwil DJP Jakbar menutup tahun 2023 dengan keberhasilan mencapai target penerimaan di semua unit kerja di wilayah Jakbar. Dengan target penerimaan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 2023 sebesar Rp 54,9 triliun dan target penerimaan Perpres Nomor 75 Tahun 2023 Rp 58 triliun, Kanwil DJP Jakarta Barat mengukir capaian penerimaan bruto sebesar Rp 64,1 triliun dan penerimaan neto senilai Rp 59,3 triliun. Dengan demikian, capaiannya 107,86 persen dari target APBN dan 102,24 persen dari target Perpres Nomor 75 Tahun 2023,” jelas Suparno dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (6/1).

Baca Juga  Berkontribusi Tingkatkan Kesadaran Perpajakan, Pajak.com Raih Penghargaan dari Kanwil DJP Jakbar

Ia memerinci, penerimaan Kanwil DJP Jakbar tahun 2023 berdasarkan jenis pajaknya, terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 25.903 miliar, Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN/PPnBM) Rp 33.286 miliar, Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 3,1 miliar, pendapatan PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) Rp 26,6 miliar, dan pajak lainnya Rp 83,2 miliar.

“Empat sektor kegiatan usaha di Jakarta Barat yang memberi kontribusi dominan sebesar 76,26 persen terhadap realisasi penerimaan adalah sektor perdagangan sebesar Rp 28,7 triliun (47,68 persen), sektor industri pengolahan Rp 10,60 triliun (17,88 persen), sektor pengangkutan pergudangan Rp 3,4 triliun (5,80 persen), dan sektor konstruksi Rp 2,9 triliun (4,90 persen),” urai Suparno.

Secara nasional, target penerimaan DJP juga mengalami hattrick—tiga kali berturut-turut penerimaan pajak nasional berhasil mencapai target. Realisasi penerimaan pajak nasional adalah sebesar Rp 1.869,2 triliun atau tercapai 108,8 dari APBN dan 102,8 persen dari target Perpres Nomor 75 Tahun 2023.

Sebelumnya, kepada Pajak.com, Suparno mengungkapkan bahwa Kanwil DJP Jakbar mengoptimalkan pengawasan berbasis kewilayahan dengan memanfaatkan aplikasi Engine090 dan Pembangunan Basis Data Perpajakan (BADAK). Berkat aplikasi ini Kanwil DJP Jakbar mampu mengintegrasikan data dan informasi Wajib Pajak orang pribadi maupun badan secara komprehensif dan detail. Hingga Juni 2023, terdapat 114.669 titik ekonomi di wilayah Jakbar yang telah terdeteksi di aplikasi BADAK.

“Dengan aplikasi BADAK yang kami bangun, Kanwil DJP Jakbar dapat mengetahui nama, alamat, nomor telepon, merek usaha/dagang, bahkan rata-rata sebaran jumlah pengunjung pada hari dan jam tertentu. Data dan informasi geospasial dapat dihimpun dan direlasikan dengan basis data yang dimiliki DJP. Misalnya, kita bisa mengawasi aktivitas ekonomi di lokasi tertentu seperti di mal, perkantoran, ruko, dan pusat kegiatan bisnis lainnya—apakah mereka sudah ber-NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau sudah bayar pajak atau belum. Sehingga kita dapat mengidentifikasi Wajib Pajak secara adil dan tepat. Aplikasi BADAK menjadi sarana untuk memantau leverage activity dalam menjaga kesinambungan penerimaan,” jelas Suparno.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *