in ,

Kanwil DJP Jaksus Beri Penghargaan ke 45 Wajib Pajak Berkontribusi Besar

Kanwil DJP Jaksus Beri Penghargaan ke 45 Wajib Pajak
FOTO: Aprilia Hariani

Kanwil DJP Jaksus Beri Penghargaan ke 45 Wajib Pajak Berkontribusi Besar

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil DJP Jaksus) beri penghargaan ke 45 Wajib Pajak Badan yang telah berkontribusi besar dalam pembayaran pajak dan peningkatan kepatuhan. Berkat kontribusi itu, Kanwil DJP Jaksus mencatatkan realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 216,58 triliun hingga 31 Oktober 2023 atau 87,5 persen dari target sebesar Rp 247,52 triliun.

Penghargaan diberikan oleh Kepala Kanwil DJP Jaksus Irawan dalam acara Tax Gathering 2023 di Aula Sinergi Gedung Dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, (15/11).

Kepada Pajak.com, di sela-sela acara, Irawan menuturkan bahwa penghargaan ini merupakan apresiasi Kanwil DJP Jaksus beserta 9 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) unit vertikal atas kontribusi Wajib Pajak yang telah memenuhi dua kriteria, yaitu pembayaran pajak terbesar dan kepatuhan terbaik. Meskipun menurutnya, setiap tahun tingkat kepatuhan formal (pelaporan Surat Pemberitahuan/SPT tahunan) di Kanwil DJP Jaksus mencapai 100 persen.

“Dari sekitar 7.000-an Wajib Pajak badan dan sekitar 15 ribu Wajib Pajak orang pribadi, terpilih 45 Wajib Pajak yang memenuhi dua kriteria itu. Dari setiap KPP, kita ambil 5 Wajib Pajak yang terbaik. Sebetulnya, Wajib Pajak (yang terdaftar) di Kanwil DJP Jakarta Khusus sudah well educated, secara kepatuhan sudah bagus. Namun kita terus berupaya melakukan penyuluhan secara rutin kepada Wajib Pajak, terutama aturan baru, seperti pengenaan pajak natura (Peraturan Menteri Keuangan Nomor/PMK Nomor 66 Tahun 2023). Apalagi biasanya di perusahaan kerap terjadi pergantian pegawai, maka pegawai yang baru-baru itu kita berikan bimbingan teknis mengenai peraturan pajak oleh penyuluh atau AR (Account representative). Jadi, kepatuhan ini adalah sinergi bersama,” ungkapnya, dikutip (16/11).

Tak hanya mengedukasi regulasi kewajiban perpajakan, Irawan memastikan, Kanwil DJP Jaksus juga masif menyosialisasikan hak Wajib Pajak untuk mendapat insentif maupun dalam memanfaatkan skema mitigasi sengketa, seperti Advance Pricing Agreement (APA).

Baca Juga  Kurs Pajak 17 – 23 April 2024

Ia menjelaskan, APA atau Kesepakatan Harga Transfer adalah perjanjian tertulis antara DJP dengan Wajib Pajak atau dengan otoritas pajak mitra P3B yang melibatkan Wajib Pajak untuk menyepakati kriteria-kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar dimuka. Definisi ini termaktub dalam Pasal 1 angka 5 PMK Nomor 22/PMK.03/2020.

“Kami terus sosialisasikan manfaat APA ini kepada Wajib Pajak. Karena APA memberi kepastian perlakuan perpajakan atas transaksi afiliasi sekaligus menghasilkan kepastian usaha bagi Wajib Pajak. APA dapat memitigasi risiko terjadinya sengketa transfer pricing. Selain itu, lower compliance cost (pengajuan APA tidak dipungut biaya, hemat waktu dan biaya karena Wajib Pajak terhindar dari sengketa perpajakan yang berkepanjangan,” ungkap Irawan.

Secara parsial, Kanwil DJP Jaksus pun tengah mengakselerasi imbauan mengenai pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pemanfaatan aplikasi penyampaian Surat Keberatan secara elektronik (e-Objection) kepada Wajib Pajak.

“Nantinya Kanwil DJP Jaksus juga akan melakukan bimbingan teknis kepada Wajib Pajak mengenai Core Tax Administration System (CTAS), sebuah sistem administrasi pajak yang terintegrasi dan berbasis teknologi informasi. Sistem ini dirancang untuk membantu otoritas pajak mengelola dan mengawasi seluruh proses perpajakan secara lebih efisien dan transparan. CTAS mencakup berbagai fungsi, seperti pendaftaran wajib pengumpulan data keuangan, perhitungan dan penagihan pengelolaan sengketa, serta pelaporan keuangan dan audit. Ini harapannya tentu semakin memudahkan administrasi perpajakan, memberikan pelayanan yang terbaik untuk Wajib Pajak,” jelas Irawan.

Dengan pelayanan prima yang diberikan, ia optimistis penerimaan maupun kepatuhan Wajib Pajak akan semakin optimal, sehingga kemajuan Indonesia dapat semakin dirasakan oleh seluruh masyarakat.

Baca Juga  Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengembalian Pajak dalam Rangka Impor

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak di Kanwil DJP Jakarta Khusus yang telah berkontribusi, menjadi pahlawan bangsa dengan membayar kewajiban perpajakan. Hingga 31 Oktober 2023, penerimaan pajak di Kanwil DJP Jakarta Khusus mencapai sebesar Rp Rp 216,58 triliun atau 87,5 persen dari target Rp 247,52 triliun. Kami optimistis tahun ini bisa mencapai target 100 persen. Sementara kita lihat target penerimaan pajak nasional sebesar Rp 1.718T dengan realisasinya 88,7 persen,” ujar Irawan.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jaksus Ani Natalia juga menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan wujud apresiasi kepada Wajib Pajak yang tidak hanya memberikan kontribusinya, tetapi sekaligus memberikan contoh baik dalam peningkatan kepatuhan pajak.

“Keinginan kami adalah bagaimana pelayanan di Kanwil DJP Jakarta Khusus terus kami tingkatkan. Sesuai tema kegiatan Tax Gathering ini—yang memiliki tema yang sama dengan G20—yaitu One Earth, One Family, One Future. Kita ada di bumi yang sama, kita adalah keluarga, dan kita adalah mitra yang memiliki harapan masa depan yang lebih baik bersama-sama membangun negeri,” ujar Ani.

Berikut 45 Wajib Pajak yang meraih penghargaan dari Kanwil DJP Jaksus:

  1. Uni Charm Indonesia;
  2.    Givaudan Indonesia;
  3.    Nipon Shokubai Indonesia;
  4.    Syngenta Indonesia;
  5.    Lion Wings;
  6.    Komatsu Remanufacturing Asia;
  7.    ABB Sakti Industri;
  8.    Indonesia Guang Ching Nickel and Stainless Steel;
  9.    Lautan Steel Indonesia;
  10. Fuji Seat Indonesia;
  11.    Hewlett Packard Indonesia;
  12.    AIA Financial;
  13.    Metso Autotec Indonesia;
  14.    Oracle Indonesia;
  15.    Bank of China (Hong Kong) Limited Cabang Jakarta;
  16.    Shimizu Corporation;
  17.    Jakarta International School;
  18. Daewoo Engineering and Construction;
  19.    Low Tuck Kwong
  20. Komatsu Marketing and Support Indonesia;
  21.    Wilmar Chemical Indonesia;
  22. Sandvic SMC;
  23. Ajinomoto Sales Indonesia;
  24. Toyota Tsusho Indonesia;
  25. Saipem Indonesia;
  26. Oracle Indonesia;
  27. Packet Systems Indonesia
  28. Iss Indonesia
  29. Honda Trading Indonesia
  30. Exxonmobil Lubricants Indonesia
  31.    Bursa Efek Indonesia
  32. Clipan Finance Indonesia
  33. Erajaya Swasembada
  34. Mayora Indah
  35. Sumber Alfaria Trijaya
  36. Coats Rejo Indonesia
  37. Mane Indonesia
  38. Pundi Kencana
  39. Pou Chen Indonesia
  40. Lasallefood Indonesia
  41.    Eni Muara Bakau B.V.
  42. Medco E&P Tomori Sulawesi
  43. Medco E&P Grissik LTD
  44. Pertamina Hulu Rokan
  45. Pertamina International Shipping
Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim Apresiasi Wajib Pajak, Realisasi Penerimaan Capai Rp 6,56 T

Sebagai perwakilan, Vice President Finance Pertamina International Shipping Diah Kurniawati menyampaikan terima kasih atas penghargaan yang diberikan oleh Kanwil DJP Jakarta Jaksus pada acara Tax Gathering 2023.

“Kami berharap penghargaan ini dapat dijadikan pemacu untuk lebih taat dan disiplin dalam hal pelaporan dan pembayaran pajak serta administrasinya. Tax Gathering 2023 ini juga dapat menjadi ajang silaturahmi, perkenalan, dan berjejaring antara Wajib Pajak,” ungkap Diah.

Hal senada juga disampaikan Direktur Utama Komatsu Marketing And Support Indonesia Emil Rahadian. Ia menilai, apresiasi yang diberikan oleh Kanwil DJP Jaksus merupakan sebuah kehormatan.

“Namun, hal yang lebih membahagiakan adalah kami bisa berkontribusi terhadap pembangunan dan kemajuan negeri ini. Tentunya secara langsung maupun tidak langsung itu akan lebih menjamin bisnis kami untuk tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan,” pungkas Emil.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *