in ,

Kanwil DJP Jaksus dan Kejaksaan Agung Hentikan Penyidikan Pajak

Kanwil DJP Jaksus dan Kejaksaan
FOTO: Kanwil DJP Jaksus

Kanwil DJP Jaksus dan Kejaksaan Agung Hentikan Penyidikan Pajak

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil DJP Jaksus) bersama Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara atas permohonan penghentian penyidikan pajak.

Gelar perkara ini dihadiri oleh Kepala Kanwil DJP Jaksus Irawan; Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Pemeriksaan Kanwil DJP Jaksus Womsiter Sinaga; tim penyidik pajak. Sedangkan, Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung diwakili oleh Kasi Wilayah III Subdit T.P. Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bayu Novrian Dinata dan rekan. Sedangkan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang hadir adalah Jaksa Penuntut Umum Sumidi dan rekan.

Kepala Kanwil DJP Jaksus Irawan menjelaskan, gelar perkara ini terkait dengan permohonan penghentian penyidikan Pasal 44B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terhadap tersangka AB.

Baca Juga  Sri Mulyani: Ini Strategi Hadapi Dampak Kenaikan Suku Bunga Terhadap Penerimaan Pajak

“Modus yang dilakukan AB adalah membuat penghitungan PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 21 yang seharusnya dipotong namun tidak menyetorkan ke kas negara sesuai ketentuan dan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21. Jumlah kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat perbuatan tersangka AB adalah sebesar Rp 943.292.603,00,” jelas Irawan dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (17/12).

Ia mengungkapkan, berdasarkan fakta dan analisa yuridis, tersangka AB dipersangkakan telah melakukan tindak pidana perpajakan sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf c UU KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU HPP.

“Pengajuan penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan setelah Wajib Pajak atau tersangka melunasi kerugian pada pendapatan negara, yaitu jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan/atau jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali jumlah pajak tersebut,” ujar Irawan.

Baca Juga  Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Kanwil DJP Aceh Tumbuh 11,95 Persen

Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung diwakili oleh Kasi Wilayah III Subdit T.P. Perpajakan dan TPPU Bayu Novrian Dinata menyatakan bahwa penghentian penyidikan dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan.

“Apabila sudah pada tahap P-21 agar segera dilakukan ke tahap kedua, yaitu penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti. Sebagai penyidik dan penegak hukum, proses harus dapat berjalan cepat mudah dan murah serta diharapkan dapat melakukan koordinasi lebih baik lagi ke pihak ke jagung dan kejati,” ungkap Bayu.

Jaksa Penuntut Umum Sumidi mengharapkan supaya saat Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan Tim Penyidik Pajak agar segera berkoordinasi dengan pihak jaksa.

“Kita ditantang untuk melakukan riset dan bisa melihat analisa lebih teliti terkait tindak pidana di lingkungan Kanwill DJP Jakarta Khusus, agar bisa mengatasi modus-modus penggelapan pajak oleh Wajib Pajak dan hasilnya bisa memulihkan kerugian pada pendapatan negara,” kata Sumidi.

Baca Juga  15 Rencana Aksi BEPS Inclusive Framework Cegah Penghindaran Pajak

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Pemeriksaan Kanwil DJP Jaksus Womsiter Sinaga juga berharap kegiatan ini dapat membantu mempercepat penyelesaian proses penyidikan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *