in ,

Amazon Menangkan Gugatan Pajak Melawan Komisi Eropa

Amazon Menangkan Gugatan Pajak
FOTO: IST

Amazon Menangkan Gugatan Pajak Melawan Komisi Eropa

Pajak.comBrussels – Amazon telah menangkan gugatan terhadap Komisi Eropa terkait pajak terutang sebesar 250 juta euro atau setara dengan Rp 4,25 triliun. Pengadilan Uni Eropa (UE) memutuskan bahwa komisi tidak dapat memaksa Amazon membayar pajak terutang tersebut ke Luxembourg, serta menolak argumen bahwa pengaturan pajak grup perdagangan Amazon merupakan bantuan negara yang ilegal.

Relaksasi pajak ilegal yang dimaksud adalah ketika suatu yurisdiksi memberikan keuntungan khusus kepada perusahaan tertentu, dan tidak memberikannya kepada perusahaan lokal lainnya yang tunduk pada aturan nasional yang sama. Pengadilan UE juga menolak alasan bahwa pengaturan pajak Amazon dengan Luxembourg melanggar hukum UE.

“Pengadilan menegaskan bahwa komisi gagal membuktikan bahwa penetapan pajak yang diterima Amazon dari Luxembourg merupakan bantuan negara yang bertentangan dengan pasar internal UE,” kata pengadilan dalam sebuah pernyataan, di Brussels, Belgia, dikutip dari Reuters, Sabtu (16/12).

Baca Juga  Bayar PBB Tepat Waktu di Sukabumi, Berpeluang Umrah Gratis

Pengadilan juga menyatakan bahwa keputusan itu bersifat final dan tidak bisa diubah. Komisi mengakui keputusan itu dari Pengadilan Keadilan UE yang mendukung keputusan pada tahun 2021 dari Pengadilan Umum, sekaligus menolak keputusan komisi pada 2017 silam.

Amazon pun menyambut baik putusan tersebut, dengan mengatakan bahwa putusan itu menegaskan perusahaan telah mengikuti semua hukum yang berlaku dan tidak mendapatkan perlakuan khusus.

“Kami menyambut baik putusan pengadilan, yang menegaskan bahwa Amazon mengikuti semua hukum yang berlaku dan tidak mendapatkan perlakuan khusus. Kami berharap dapat terus fokus memberikan layanan terbaik untuk pelanggan kami di seluruh Eropa,” kata juru bicara Amazon.

Keputusan pengadilan ini membuat komisi UE yang ingin tegas soal pajak kalah. Komisi UE ingin agar perusahaan-perusahaan besar dan orang-orang kaya membayar pajak yang lebih banyak, supaya bisa membantu negara-negara yang terkena dampak pandemi.

Di sisi lain, keputusan pengadilan ini juga dapat berpengaruh pada kasus lain yang melibatkan raksasa teknologi, Apple. Perusahaan besutan Steve Jobs tersebut diminta oleh UE untuk membayar pajak sebesar 14,3 miliar euro ke Irlandia, lantaran UE menganggap Apple juga mendapatkan bantuan yang tidak adil dari Irlandia.

Baca Juga  Sertifikat Elektronik Wajib Pajak Badan Bisa Diajukan oleh Kuasa?

Namun, Apple tidak setuju dan mengajukan banding ke pengadilan. Hasil banding itu pun baru akan keluar pada tahun depan.

Ahli pajak di Oxfam Chiara Putaturo pun mengkritisi keputusan pengadilan. Akibat kemenangan perusahaan raksasa itu, ia pun menegaskan bahwa UE harus mengubah hukum pajaknya, supaya lebih adil dan sesuai dengan kebutuhan zaman sekarang.

“Amazon mendapat hadiah Natal lebih awal tahun ini, karena perusahaan berhasil menghindari tagihan pajaknya yang sudah berusia sepuluh tahun ke Luxembourg dan dapat terus melakukannya hingga saat ini. Inilah sebabnya mengapa UE harus mengeluarkan reformasi pajak yang nyata. Bisa dimulai dengan tidak membiarkan surga pajak di dalam wilayahnya yang membuat perusahaan bisa menghindari pajak dengan kantor kosong,” kata Putaturo.

Baca Juga  Cara Menyampaikan Perubahan Data Perusahaan ke Kantor Pajak

Pengadilan UE menetapkan keputusan ini setelah Margrethe Vestager, Wakil Presiden UE yang mengurus masalah pajak dan digital, baru saja kembali dari masa cutinya setelah gagal menjadi Presiden Bank Investasi Eropa. Vestager dikenal tegas ingin menindak keras perusahaan-perusahaan yang mendapatkan bantuan khusus dari negara-negara anggota.

Namun, Vestager sudah kalah beberapa kali di pengadilan. Ia pun mengatakan bahwa hukum pajak harus sama di semua negara UE, supaya tidak ada yang dirugikan atau diuntungkan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *