in ,

Tarif Pajak Minimum Global 15 Persen Resmi Berlaku di UE

Tarif Pajak Minimum Global 15 Persen
FOTO: IST

Tarif Pajak Minimum Global 15 Persen Resmi Berlaku di UE

Pajak.com, Brussels – Mulai 1 Januari lalu, negara-negara anggota di kawasan Uni Eropa (UE) resmi menerapkan tarif pajak minimum global 15 persen. Komisi Eropa mengungkapkan, aturan ini bertujuan untuk menciptakan sistem pajak yang lebih adil dan stabil di UE dan dunia, serta lebih sesuai dengan perkembangan dunia yang global dan digital.

Komisaris Bidang Ekonomi di Komisi Eropa Paolo Gentiloni mengatakan, tahun baru juga menandai awal yang baru untuk perpajakan perusahaan multinasional besar. Menurutnya, berlakunya reformasi pajak bersejarah ini di Eropa dan di yurisdiksi di seluruh dunia merupakan langkah besar menuju sistem perpajakan perusahaan yang lebih adil.

Ia berkeyakinan, aturan baru ini akan membawa manfaat bagi negara-negara di seluruh dunia. Dengan menurunkan insentif bagi bisnis untuk memindahkan laba ke yurisdiksi berpajak rendah, aturan baru ini akan membantu mengurangi hal yang lazim disebut ‘perlombaan ke bawah’ pada tarif pajak perusahaan di UE dan global.

“Saya mengajak semua negara yang telah menandatangani kesepakatan pajak global untuk berbicara sesuai dengan perbuatan, dengan segera menerapkan aturan kunci, yang berpotensi menambah penerimaan negara sebesar 220 miliar dollar AS setiap tahun. Dengan demikian, negara-negara dapat membiayai investasi penting dan layanan publik berkualitas tinggi untuk masyarakatnya,” kata Gentiloni melalui siaran pers Komisi Eropa, dikutip Pajak.com, Sabtu (06/01).

Baca Juga  Tokopedia Sediakan Fitur Pembayaran atas SPT Kurang Bayar

Sebagai informasi, aturan ini merupakan bagian dari kesepakatan global tentang reformasi pajak internasional yang disebut ‘Pilar 2’, yang disetujui oleh semua negara anggota UE pada tahun 2022. Saat hampir 140 yurisdiksi di seluruh dunia telah bergabung dengan aturan tersebut, UE mengklaim telah menjadi pelopor yang menerjemahkan kesepakatan ini menjadi hukum yang mengikat.

“Dengan undang-undang yang telah dirilis, UE telah menepati janjinya untuk menjadi salah satu yang pertama menerapkan reformasi pajak yang digagas OECD,” tegas Komisi Eropa.

Adapun reformasi pajak ini memiliki dua bagian, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) badan minimum (Pilar 2) dan pengalihan hak perpajakan (Pilar 1). Pilar 1 mengatur cara membagi PPh badan dari perusahaan multinasional terbesar dan paling menguntungkan di antara negara, sesuai dengan perubahan model bisnis dan kemampuan perusahaan untuk berbisnis tanpa harus ada di suatu negara.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Keberatan Kepabeanan

Sementara Pilar 2 secara rinci akan diberlakukan untuk kelompok usaha multinasional dan kelompok usaha besar di UE, yang pendapatannya lebih dari 750 juta euro per tahun. Aturan ini berlaku untuk semua kelompok usaha besar, baik yang berasal dari UE maupun dari luar UE, yang memiliki perusahaan induk atau anak perusahaan di negara anggota UE.

Selain itu, direktif ini mencakup seperangkat aturan umum tentang cara menghitung dan menerapkan ‘pajak tambahan’ yang harus dibayar di negara tertentu jika pajak efektifnya kurang dari 15 persen.

“Jika perusahaan anak di negara lain tidak membayar pajak efektif minimal 15 persen, negara asal perusahaan induk juga akan memungut pajak tambahan dari perusahaan induk tersebut. Selain itu, direktif ini memastikan bahwa perusahaan induk yang berada di luar UE di negara yang pajaknya rendah juga membayar pajak efektif minimal 15 persen, jika negara tersebut tidak menerapkan aturan yang sama,” jelas Komisi Eropa.

Baca Juga  KPP Pratama Kosambi - Pemkab Tangerang Tindaklanjuti Data ILAP

Lebih lanjut Komisi Eropa berkeyakinan bahwa dengan berlakunya aturan ini, perusahaan tidak akan tergoda untuk memindahkan laba ke negara yang pajaknya rendah, sehingga menghentikan ‘perlombaan ke bawah’ pada tarif PPh badan atau pajak perusahaan di UE dan dunia. Mereka pun berkeyakinan kalau aturan ini sudah berdampak, diperlihatkan dengan beberapa negara yang sebelumnya tidak memungut PPh badan, kini mulai memungutnya untuk perusahaan yang terkena aturan ini.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *