in ,

Mekanisme Pengajuan Keberatan Kepabeanan

Mekanisme Pengajuan Keberatan Kepabeanan
FOTO: IST

Mekanisme Pengajuan Keberatan Kepabeanan

Pajak.com, Jakarta – Eksportir atau importir dapat mengajukan hak keberatan atas keputusan yang ditetapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai, baik terkait tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk maupun denda. Lantas, bagaimana mekanisme pengajuan keberatan kepabeanan itu? Pajak.com akan menguraikannya berdasarkan regulasi yang berlaku.  

Apa jenis keberatan yang dapat diajukan? 

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136 Tahun 2022, jenis pengajuan keberatan yang dapat diajukan adalah hasil penetapan yang dilakukan Bea Cukai mengenai:

– Tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang mengakibatkan kekurangan bayar. Penetapan tersebut berupa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP); Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP); dan/atau Surat Penetapan Pabean (SPP);
– Selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk. Penetapan selain tarif/nilai pabean tersebut, antara lain Surat Penetapan Barang Larangan dan Pembatasan (SPBL), Pengenaan sanksi administrasi berupa denda dalam bentuk Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA); dan
– Pengenaan bea keluar berupa Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK).

Baca Juga  Masih Ada Waktu 2 Hari, Dirjen Pajak Imbau Jangan Terlambat Lapor SPT Badan

Bagaimana mekanisme pengajuan keberatan kepabeanan?

Merujuk Perdirjen Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, berikut prosedur pengajuan keberatan secara on-line:

  • Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  • Diajukan oleh orang yang berhak, yaitu orang perseorangan atau orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan atau surat pernyataan pendirian/dokumen pendirian jika diajukan oleh badan hukum;
  • Keberatan harus dilampiri bukti penerimaan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar, dan dilampiri salinan penetapan pejabat bea dan cukai yang diajukan keberatan;
  • Pengajuan keberatan harus disertai dengan alasan dan dilampiri dengan data dan/atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan;
  • Seluruh dokumen keberatan dapat disampaikan secara secara manual ke kantor bea dan cukai terdekat. Proses pengajuan permohonan keberatan juga bisa dilakukan secara on-line melalui Portal CEISA 4.0 pada tautan https://portal.beacukai.go.id (bagi pemohon yang sudah mempunyai akses kepabeanan dan/atau cukai) serta melalui https://siaptanding.beacukai.go.id/siaptanding (bagi pemohon yang tidak mempunyai akses kepabeanan dan/atau cukai);
  • Direktur, kepala kanwil, kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC), atau kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) akan melakukan penelitian terhadap formal pengajuan keberatan, meliputi jangka waktu pengajuan permohonan keberatan, orang yang berhak mengajukan keberatan, kesesuaian dan keberatan surat pernyataan atau bukti penerimaan negara, kesesuaian penetapan yang dilampirkan dengan yang diajukan keberatan, serta kesesuaian kriteria kelengkapan persyaratan pengajuan keberatan;
  • Direktur, kepala kanwil, kepala KPUBC, atau kepala KPPBC akan menerbitkan keputusan atas keberatan dalam jangka waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal tanda terima permohonan keberatan; dan
  • Apabila direktur, kepala kanwil, kepala KPUBC, atau kepala KPPBC tidak memutuskan keberatan dalam jangka waktu 60 hari, permohonan keberatan dianggap dikabulkan seluruhnya.
Baca Juga  Daftar Gaji PPPK 2024 dan Skema Penghitungan Pajaknya

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *