in ,

Masih Ada Waktu 2 Hari, Dirjen Pajak Imbau Jangan Terlambat Lapor SPT Badan

Dirjen Pajak Imbau Jangan Terlambat Lapor SPT
FOTO: P2humas DJP

Masih Ada Waktu 2 Hari, Dirjen Pajak Imbau Jangan Terlambat Lapor SPT Badan

Pajak.com, Jakarta – Dirjen Pajak Suryo Utomo imbau Wajib Pajak badan untuk jangan terlambat lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Adapun batas pelaporan SPT tahunan badan adalah 30 April 2024, sehingga masih ada waktu dua hari lagi.

Perlu diingat, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Wajib Pajak badan yang terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.

“Masih Ada kesempatan sampai 30 April ini untuk dapat menyampaikan (SPT tahunan badan). Maka, kami mengimbau jangan sampai terlambat, khususnya SPT badan yang jatuh tempo pada 30 April,” tegas Suryo dalam Konferensi Pers Kinerja dan Fakta (KiTa) yang disiarkan secara virtual, dikutip Pajak.com (29/4).

Ia menyebutkan, DJP telah menerima  SPT tahunan badan sebanyak 612.351 per 25 April 2024. Angka tersebut menurun 1,2 persen dari total SPT tahunan badan yang diterima pada periode yang sama di tahun lalu (sebanyak 619.838). Di sisi lain, tingkat kepatuhan pelaporan SPT tahunan orang pribadi tumbuh 6,4 persen atau sebesar 13,07 juta pada 31 Maret 2024 lalu (batas pelaporan). Dengan demikian, per 25 April 2024, DJP telah menerima total SPT tahunan sebanyak 13,68 juta.

“Untuk SPT tahunan badan memang masih mengalami pertumbuhan negatif di 1,2 persen, makanya masih ada kesempatan sampai 30 April 2024 untuk menyampaikan SPT tahunan,” ujar Suryo.

Baca Juga  Kriteria dan Prosedur Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan 

Dalam media sosial Instagram resminya, DJP menginformasikan bahwa Wajib Pajak badan bisa mengajukan perpanjangan waktu pelaporan SPT tahunan, namun dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam perundang-undangan perpajakan.

Merujuk Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.03/2014, Wajib Pajak badan dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT tahunan untuk paling lama dua bulan sejak batas waktu penyampaian SPT tahunan, setelah menyampaikan pemberitahuan perpanjangan waktu, dan mendapat persetujuan dari DJP. Maka, jangka waktu penundaan penyampaian dalam tempo paling lama SPT tahunan adalah hingga 30 Juni.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *