in ,

MK Tolak Permohonan Penghapusan Sanksi Penjara bagi Wajib Pajak yang Lalai Lapor SPT

MK Tolak Permohonan
FOTO: IST

MK Tolak Permohonan Penghapusan Sanksi Penjara bagi Wajib Pajak yang Lalai Lapor SPT

Pajak.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) tolak permohonan Puguh Suseno terkait penghapusan sanksi penjara bagi Wajib Pajak yang lalai melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dan membayar pajak. Putusan ini ditetapkan dalam Perkara Nomor 30/PUU-XXII/2024 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, di Gedung MK.

Puguh meminta agar MK memutuskan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945 (UUD 1945), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga  Ketahui Ketentuan Kedaluwarsa Penagihan Pajak

Pemohon juga meminta MK mengubah Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP yang berbunyi “Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 enam tahun dan denda paling banyak 2 dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.”

Di sisi lain, permohonan tersebut dilakukan karena pemohon ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perpajakan, karena dianggap melanggar Pasal 39 UU KUP.

“Pemohon menjadi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perpajakan hanya karena lalai dalam melaporkan SPT tahunan” demikian dikutip dari berkas putusan MK, dikutip Pajak.com, (25/3).

Selain itu, pemohon juga menyinggung soal kasus gratifikasi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo. Puguh menilai, kasus tersebut membuat Wajib Pajak tidak rela menyetorkan pajak.

Baca Juga  Tokopedia Sediakan Fitur Pembayaran atas SPT Kurang Bayar

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pemohon keliru memahami hal tersebut. Hakim MK Daniel Yusmic menegaskan, Pasal 39 ayat 1 huruf i sebenarnya berdiri sendiri dan keberadaannya termuat di bawah huruf a sampai dengan huruf i dari Pasal 39 ayat (1) UU KUP.

“Dengan demikian, dalil permohonan pemohon tidak jelas dan ketidakjelasan ini berakibat pada permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formal permohonan yang diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengkajian Undang-Undang,” jelas Daniel.

Atas dasar tersebut, MK menolak gugatan pemohon dengan amar putusannya sebagai berikut:

  • Menyatakan permohonan pemohon berkenaan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf I UU KUP, Lembaran Negara Tahun 2007, Lembaran Negara Nomor 4740, tidak dapat diterima; dan
  • Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.
Baca Juga  Lapor SPT Tak Benar, Kejati DIY Sita Rp 12 Miliar dari Perusahaan Ini

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *