in ,

Syarat dan Prosedur Ajukan Permohonan Penghentian Penyidikan Pajak 

Prosedur Ajukan Permohonan Penghentian Penyidikan Pajak 
FOTO: IST

Syarat dan Prosedur Ajukan Permohonan Penghentian Penyidikan Pajak 

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil DJP Jaksus) menghentikan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana perpajakan. Lantas, apa syarat penghentian penyidikan pajak? Dan, bagaimana prosedur ajukan permohonan penghentian penyidikan pajak? Pajak.com akan mengulasnya untuk Anda.

Apa itu penyidikan pajak?

 Penyidikan pajak adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti. Dengan bukti itu, DJP bisa menemukan tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi sekaligus menetapkan tersangkanya.

Definisi lain, penyidikan pajak dilakukan sebagai akibat tindak lanjut dari pemeriksaan bukti permulaan. Dengan demikian, penyidikan pajak merupakan proses kelanjutan dari hasil pemeriksaan yang mengindikasikan adanya bukti permulaan tindak pidana perpajakan.

Adapun tindak pidana di bidang perpajakan, meliputi perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau oleh badan yang diwakili orang tertentu (pengurus), memenuhi rumusan undang-undang, diancam dengan sanksi pidana, melawan hukum, dilakukan di bidang perpajakan, dan dapat menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara.

Baca Juga  15 Rencana Aksi BEPS Inclusive Framework Cegah Penghindaran Pajak

Penyidikan pajak dilakukan oleh pejabat pegawai negeri di lingkungan DJP yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Apa syarat penghentian penyidikan pajak?

Mengacu pada Pasal 44A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), penyidikan pajak dapat dihentikan prosesnya apabila:

  • Tidak ditemukan cukup bukti atau peristiwa yang menjamin hal tersebut termasuk kedalam tindak pidana dibidang perpajakan;
  • Apabila peristiwa tersebut sudah kedaluwarsa atau tersangkanya dinyatakan meninggal dunia, maka proses penyidikan dapat diberhentikan;
  • Jaksa Agung dapat mengehentikan proses penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan atas permintaan menteri keuangan paling lama enam bulan terhitung sejak tanggal surat permintaan atas penghentian penyidikan; dan
  • Penghentian proses penyidikan juga dapat dilakukan apabila Wajib Pajak telah membayar sanksi administrasi berupa denda empat kali lipat dari jumlah pajak yang tidak/kurang dibayarkan, atau yang tidak seharusnya dikembalikan.
Baca Juga  Batas Waktu Telah Lewat, Wajib Pajak Orang Pribadi Masih Bisa Lapor SPT?

Bagaimana cara mengajukan permohonan penghentian penyidikan pajak?

  • Surat permohonan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dari Wajib Pajak yang ditujukan kepada menteri keuangan dan ditembuskan kepada direktur jenderal pajak yang diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan menyatakan pengakuan bersalah dan pelunasan jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan sanksi administrasi;
  • Ditandatangani oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dikuasakan; dan
  • Surat setoran pajak dan/atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak sebagai bukti pelunasan jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan sanksi administrasi berupa denda sebesar empat kali jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan.
Baca Juga  IKAPRAMA dan IKPI Jaksel Gelar Bimtek Persiapan Hingga Tahapan Pelaporan SPT Badan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *