in ,

Kanwil DJP Jaksus Edukasi Atlet “e-sport” untuk Sadar Pajak

Kanwil DJP Jaksus Edukasi Atlet “e-sport” untuk Sadar Pajak
FOTO: Kanwil DJP Jaksus

Kanwil DJP Jaksus Edukasi Atlet “e-sport” untuk Sadar Pajak

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil DJP Jaksus) edukasi para atlet e-sport di bawah naungan Yayasan Generasi Gita Talenta untuk menjadi generasi sadar pajak, di Talavera Office Park, Jakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh 21 orang yang terdiri dari atlet e-sport berusia 18 – 25 tahun dan anggota Yayasan Generasi Gita Talenta.

Seperti diketahui, e-sport merupakan singkatan dari electronic sport atau olahraga elektronik. Adapun e-sport adalah bidang olahraga yang menggunakan game sebagai bidang kompetitif.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jaksus Ani Natalia menyampaikan apresiasi kepada Yayasan Generasi Gita Talenta karena telah mewadahi para atlet muda bertalenta untuk sadar pajak sejak dini.

Baca Juga  Pelaporan SPT Tahunan Kalselteng Tumbuh Positif 15,68 Persen

“Kegiatan ini menjadi sarana untuk memberi edukasi tentang pentingnya pajak untuk membangun bangsa,” ungkap Ani Natalia dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (22/3).

Pada kesempatan yang sama, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jaksus Yoyon Hardhianto menyampaikan bahwa manfaat pajak di dunia olahraga, salah satu contohnya adalah pembangunan fasilitas olahraga yang dibangun oleh pemerintah. Ia juga memberikan edukasi mengenai kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh para atlet.

Seperti diketahui, pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berikut tarif PPh dalam aturan tersebut:

  • Penghasilan 0 – Rp 60.000.000 dikenakan tarif 5 persen;
  • Penghasilan Rp 60.000.000 – Rp 250.000.000 dikenakan tarif 15 persen;
  • Penghasilan Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000 dikenakan tarif 25 persen;
  • Penghasilan Rp 500.000.000 – Rp 5.000.000.000 dikenakan tarif 30 persen; dan
  • Penghasilan lebih dari Rp 5.000.000.000 dikenakan tarif 35 persen.
Baca Juga  Kriteria dan Prosedur Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan 

Bendahara Yayasan Generasi Gita Talenta Tiffani memberikan apresiasi kepada Kanwil DJP Jaksus karena telah memberikan edukasi kepada para atlet agar menjadi generasi sadar pajak. Kegiatan ini senada dengan upaya yang telah dijalankan oleh Yayasan Generasi Gita Talenta.

“Yayasan sangat peduli untuk membantu para atlet mendapatkan edukasi, salah satunya adalah mengenai financial planning dan perpajakan. Di usia mereka yang sangat muda, kami berharap agar para atlet e-sport mampu mengelola keuangan mereka sebagai bekal di masa mendatang. Kami juga ingin agar para atlet di bawah naungan kami memiliki kesadaran pajak sejak dini,” ungkap Tiffani.

Salah satu atlet e-sport Free Fire M. Fikri Haikal (18 tahun) menilai, kegiatan ini membuatnya lebih memahami tentang perpajakan dan pentingnya berkontribusi kepada negara melalui kepatuhan pajak.

Baca Juga  57 Wajib Pajak Terima Penghargaan dari Kanwil DJP Jaksus

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *