in ,

Indodax Setor Pajak Aset Kripto Rp 200 M

Indodax Setor Pajak Aset Kripto
FOTO: IST

Indodax Setor Pajak Aset Kripto Rp 200 M

Pajak.com, Jakarta – Indodax melaporkan telah setor pajak atas transaksi aset kripto sebesar Rp 200 miliar (sejak 1 Mei 2022 – Februari 2024) ke negara. CEO Indodax Oscar Darmawan menegaskan, pembayaran pajak ini membuktikan bahwa industri aset kripto merupakan upaya mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Sebagai perusahaan yang bertanggung jawab, Indodax selalu berkomitmen untuk patuh dan taat terhadap peraturan pajak yang berlaku di Indonesia. Penyetoran pajak ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam mendukung upaya pemerintah membangun bangsa,” ujar Oscar dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (22/3).

Ia mengutip laporan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menyebut bahwa total penerimaan pajak transaksi aset kripto pada 1 Mei 2022 hingga Februari 2024 mencapai Rp 539,72 miliar. Jumlah ini terdiri dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan aset kripto di exchange sebesar Rp 254,53 miliar dan Rp 285,19 miliar dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri atas transaksi pembelian aset kripto di exchange.

“Artinya, dari Rp 539,79 miliar total pajak yang dihasilkan industri aset kripto Indonesia, setengahnya dikontribusikan oleh Indodax. Tak hanya itu, Indodax juga menyetorkan pajak korporasi yang berjumlah Rp 234 miliar dan ini belum termasuk pajak PPh penghasilan karyawan Indodax yang berjumlah hampir 500 orang karyawan,” ungap Oscar.

Ia juga menyoroti potensi besar yang dimiliki industri aset kripto untuk berkontribusi pada pembangunan Indonesia secara berkelanjutan. Oscar berharap, pajak yang dihasilkan dari Indodax dapat berguna dan bermanfaat bagi masyarakat baik untuk membangun infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, maupun meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Baca Juga  Mengulas Perkembangan Perdagangan Aset Kripto di Indonesia

“Besarnya pajak yang dihasilkan oleh industri aset kripto merupakan cermin dari potensi besar yang dimiliki sektor ini dalam mendukung pertumbuhan ekonomi negara. Kami di Indodax berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam mewujudkan potensi tersebut,” imbuhnya.

Sebelumnya, Oscar mengusulkan, pengenaan pajak terhadap aset kripto bisa dievaluasi oleh pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia meyakini bahwa kebijakan fiskal dapat semakin mendukung pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia.

“Kita ingin industri aset kripto hanya menerapkan PPh seperti transaksi di pasar saham. Kita mendukung perkembangan regulasi yang semakin baik di Indonesia dengan adanya pajak aset kripto, baik PPh dan PPN. Tetapi dengan tidak adanya PPN itu lebih baik,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pemerintah resmi menetapkan pajak untuk aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 yang berlaku sejak 1 Mei 2022. Melalui regulasi ini pemerintah mengenakan PPh dan PPN atas transaksi perdagangan aset kripto.

Tarif PPN yang dikenakan sebesar 1 persen dikali dengan nilai transaksi aset kripto, dalam hal penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik merupakan pedagang fisik aset kripto. Kemudian, sebesar 2 persen dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto, dalam hal penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan merupakan pedagang fisik aset kripto.

Baca Juga  Cara Lapor SPT Tahunan atas Penjualan Aset Kripto

Adapun pengenaan PPh atas aset kripto dikenakan berdasarkan penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, atau penambang aset kripto.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *