in ,

Mengulas Perkembangan Perdagangan Aset Kripto di Indonesia

aset kripto indonesia
FOTO: IST

Mengulas Perkembangan Perdagangan Aset Kripto di Indonesia

Pajak.com, Jakarta – Pemberlakuan pemajakan atas aset kripto telah berlangsung selama satu tahun. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, penerimaan pajak dari aset kripto sebesar Rp 246,45 miliar hingga Desember 2022. Mencoba menilik ke belakang, sejak kapan aset kripto mulai populer di Indonesia? Dan, bagaimana perkembangan perdagangan aset kripto di tanah air? Pajak.com akan mengulasnya untuk Anda.

Perdagangan aset kripto mulai populer di Indonesia pada 2017. Pemerintah pun melakukan beragam kajian mengenai aset kripto. Kemudian, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdangan Berjangka Aset Kripto. Lewat regulasi ini pemerintah menunjuk Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai pihak yang berwenang dalam pengawasan perdagangan aset kripto di Indonesia. Artinya, pendaftaran calon perdagangan aset kripto pun harus melalui Bappebti.

Baca Juga  Jokowi Tinjau Smelter Grade Alumina Refinery untuk Hilirisasi Bauksit

Pada tahun 2019, Bappebti mencatat ada 25 calon pedagang fisik aset kripto mendaftar. Pemerintah meresponsnya dengan menerbitkan Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaran Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. Secara simultan, pemerintah terus meningkatkan literasi dan kerja sama demi melindungi konsumen atau investor.

Memasuki era pandemi atau tahun 2020, perkembangan aset kripto semakin pesat. Bappebti pun menyempurnakan aturan teknis perdagangan aset kripto di Indonesia. Terbitlah Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menegaskan, aset kripto  bukanlah  alat  pembayaran,  melainkan  komoditas atau aset. Aset kripto juga  disyaratkan untuk dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian  uang  dan  pendanaan  terorisme, serta proliferasi senjata pemusnah massal. Aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.

Baca Juga  Hal yang Perlu Diperhatikan sebelum Investasi Tanah

Aturan yang kian komprehensif diikuti tren dunia, membuat nilai transaksi aset kripto di Indonesia tercatat sebesar Rp 64,98 triliun sepanjang tahun 2020.

Pada tahun 2021, total nilai transaksi perdagangan aset kripto melonjak menjadi sebesar Rp 859,45 triliun dengan jumlah pelanggan mencapai 11,2 juta. Pada periode tahun ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021, antara lain mengatur aset kripto utilitas (utility  crypto) atau aset   kripto   beragun   aset (crypto-backed asset).

 Kemudian, mengatur pula soal persyaratan penerbitan aset kripto, berupa kewajiban menggunakan penilaian dengan metode analytical hierarchy  process  (AHP)  yang  ditetapkan Bappebti; dan memiliki manfaat ekonomi. Adapun manfaat ekonomi yang dimaksud, antara lain manfaat perpajakan, menumbuhkan ekonomi digital, industri informatika, dan kompetensi tenaga ahli di bidang informatika (digital talent). 

Memasuki tahun 2022, nilai transaksi perdagangan aset kripto menurun menjadi sebesar Rp 306,4 triliun dengan jumlah pelanggan/investor 16,7 juta. Pada periode ini, pemerintah memajaki aset kripto mulai 1 Mei 2022 melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022.

Baca Juga  Pilihan Instrumen Investasi yang Diproyeksi Tangguh di Tengah Gejolak Ekonomi

Sepanjang tahun 2023, total nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp 38,5 triliun dengan jumlah pelanggan/investor 17,4 juta.

 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *