in ,

Cara Lapor Penghasilan Transaksi Aset Kripto

Cara Lapor Penghasilan Transaksi Aset Kripto
FOTO: IST

Cara Lapor Penghasilan Transaksi Aset Kripto

Pajak.com, Jakarta – Mulai tahun 2023 ini, masyarakat Indonesia yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa memasukkan bukti potong pajak transaksi aset kripto pada formulir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Batas pengisian akhir untuk Wajib Pajak orang pribadi sampai dengan 31 Maret 2023. Bagaimana cara lapor penghasilan transaksi aset kripto pada SPT tahunan?

Seperti diketahui, sejak 1 Mei 2022 lalu, pemerintah mulai memberlakukan aturan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi Perdagangan Aset Kripto. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022. Aset kripto sendiri diatur sebagai barang komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan PMK 68/2022, transaksi aset kripto menjadi objek PPh Pasal 22 final dan PPN. Adapun, tarif PPN yang dikenakan ialah 0,11 persen dari nilai transaksi kripto. Sementara itu, untuk PPh 22 final dikenai tarif 0,1 persen dari nilai transaksi. Untuk transaksi di Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan, tarif pajak yang dipungut adalah dua kali lipat dari pedagang yang berlisensi, yakni 0,22 persen untuk PPN dan 0,2 persen untuk PPh.

Baca Juga  Dokumen yang Wajib Dilampirkan dalam SPT Tahunan Badan

Penyetoran pajak transaksi kripto akan dilakukan oleh pedagang aset kripto. Pedagang juga menyediakan bukti potong pajak yang akan menjadi salah satu instrumen pelaporan yang dibutuhkan dalam proses pelaporan SPT.

VP Corporate Communication Tokocrypto Rieka Handayani mengatakan, untuk mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak bagi para investor aset kripto, Tokocrypto pun telah menghadirkan fitur bukti potong pajak. Fitur ini menyediakan laporan atas transaksi yang dilakukan pengguna dan bukti pemotongan pajak secara berkala sesuai dengan regulasi PMK 68 yang berlaku. Fitur bukti potong pajak ini juga menjadi bukti transparansi yang dijalankan Tokocrypto kepada seluruh pelanggannya.

“Sebagai perusahaan yang menerapkan good corporate governance, kami selalu bersinergi dan mendukung program pemerintah, termasuk dalam kepatuhan Wajib Pajak dalam menyampaikan SPT di tahun 2023. Kami memberi kemudahan para pengguna Tokocrypto untuk memasukkan PPh dari transaksi aset kripto mereka ke dalam SPT melalui fitur bukti potong pajak ini,” kata Rieka.

Fitur bukti potong pajak ini menyediakan perincian data seperti kelengkapan transaksi perdagangan yang dilakukan pelanggan Tokocrypto, mulai dari nama dan NPWP pengguna, ringkasan pemotongan pajak, total PPN dan PPh dalam bentuk rupiah hingga rincian pajak transaksi per aset kripto. Fitur ini bisa diakses oleh pelanggan melalui platform desktop atau situs Tokocrypto. Pengguna Tokocrypto akan mendapatkan bukti potong pajak dalam periode transaksi pada bulan Mei-Desember 2022, sesuai dengan ketentuan PMK 68 yang dimulai pada 1 Mei 2022. Format dokumen yang bisa di-download adalah PDF.

Baca Juga  Tokopedia Sediakan Fitur Pembayaran atas SPT Kurang Bayar

Adapun cara melaporkan pajak dari penghasilan aset kripto pada SPT cukup mudah. Setelah mendapatkan dokumen bukti potong pajak atas transaksi aset kripto, masyarakat sudah bisa mengisi PPh dari kripto pada formulir SPT secara online.

Langkah pertama, masuk ke situs djponline.pajak.go.id. Masukkan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan. Klik “Login” dan pilih “Lapor” dan pilih layanan “E-Filing.” Klik “Buat SPT” dan pilih formulir yang akan digunakan. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal, lalu klik langkah selanjutnya.

Kemudian, isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak, lalu isi lampiran II SPT 1770 S. Pada lampiran ini, silakan isi bagian A untuk mengisi penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final dengan menekan tombol “+.”

Pilih sumber atau jenis penghasilan “14 – Penghasilan Lain yang Dikenakan dan/atau Bersifat Final”, kemudian isi kolom yang tersedia. Lalu, simpan. Berikutnya, tekan tombol “Lanjut “ke daftar harta. Pelaporan harta dapat dilakukan dengan menekan tombol “+.”

Baca Juga  Kurs Pajak 24 –30 April 2024

Isi kolom kode harta dengan jawaban “039 – Investasi Lainnya” dan laporkan aset kripto yang tersisa pada akhir tahun pajak dari bukti potong pajak yang sudah diunduh sebelumnya..

Selanjutnya, klik “Simpan”. Jika Anda sudah selesai mengisi lampiran II, tekan tombol Selanjutnya pada akhir halaman.

Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-Filing. Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik “Di Sini” untuk pengambilan kode verifikasi. Tunggulah sampai kode verifikasi dikirim dan masukkan kode verifikasi yang sudah didapat. Terakhir, klik “Kirim SPT.” Laporan SPT Anda pun akan terekam dalam sistem DJP, dan bukti penyelesaian laporan SPT akan dikirimkan melalui email.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *