in ,

Realisasi Pajak dan Retribusi Surabaya Rp 845 M

Realisasi Pajak dan Retribusi Surabaya
FOTO: IST

Realisasi Pajak dan Retribusi Surabaya Rp 845 M

Pajak.com, Surabaya – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mencatatkan, realisasi penerimaan pajak dan retribusi sebesar Rp 845 miliar pada kuartal I-2023. Pelbagai strategi telah dilakukan, antara lain mengoptimalkan potensi geliat perekonomian, bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah kebocoran dan sebagainya.

Kepala Bapenda Kota Surabaya Hidayat Syah menegaskan, kinerja positif pajak dan retribusi berimplikasi dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Surabaya yang lebih baik bila dibandingkan tahun sebelumnya atau pada masa pandemi COVID-19.

“PAD dari pajak pada kuartal I-2023 sebesar Rp 845 miliar atau bertambah Rp 42 miliar dibandingkan tahun lalu di waktu yang sama. Bertambahnya pendapatan dari pajak dan retribusi ini seiring dengan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dicabut. Kami juga bekerja sama dengan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) untuk bantuan penertiban terhadap reklame tidak berizin dan lainnya. Kami juga akan melibatkan KPK kalau ada kebocoran,” jelas Hidayat dalam Rapat Dengar Pendapat, di Ruang Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya, (27/3). 

Ia memerinci, sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tetap menjadi penyumbang PAD tertinggi di Kota Surabaya sebesar Rp 254 miliar; disusul kemudian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 181 miliar; pajak restoran Rp 142 miliar; dan pajak penerangan jalan Rp 112 miliar.

Baca Juga  Pelaporan SPT Tahunan Kalselteng Tumbuh Positif 15,68 Persen

“Beberapa pungutan sektor pajak mencapai target 100 persen bahkan lebih, diantaranya pajak hotel mencapai 100,63 persen. Lalu pendapatan denda pajak daerah capaian realisasinya hingga 241 persen. Namun, masih banyak sektor yang belum mencapai target 100 persen. Kami ikuti saran dari Komisi B DPRD Surabaya untuk mencantumkan dalam laporan, sektor mana saja yang belum mencapai target realisasi. Untuk bahan evaluasi agar ke depannya bisa mencapai target,” ungkap Hidayat.

Ia memastikan, Bapenda Surabaya akan terus melakukan sejumlah terobosan untuk meningkatkan pendapatan dari pajak maupun retribusi, salah satunya kerja sama dengan pihak-pihak terkait.

“Jika ada yang tidak membayar kami beri peringatan. Kalau bandel kami kasih tanda X. Saat ini lagi disiapkan perda (peraturan daerah)-nya,” kata Hidayat.

Baca Juga  Ketentuan, Jenis, dan Bentuk Bupot PPh 21/26 Sesuai PER-2/2024

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno memandang, Bapenda Surabaya masih perlu mengoptimalkan pencapaian PAD dari sektor pajak. Bapenda Surabaya diharapkan dapat memetakan potensi dan strategi secara lebih komprehensif, terlebih target PAD dari sektor pajak dan retribusi daerah Rp 5,1 triliun di tahun ini.

“Idealnya, pencapaian realisasinya sudah 25 persen di kuartal I-2023. Namun, realisasi pungutan pajak sebesar 16 persen di kuartal I-2023 ini sangat tidak ideal. Sebab COVID-19 sudah berakhir, menyusul dicabutnya PPKM. Transaksi ekonomi juga sudah kembali berjalan normal seiring dengan bergeraknya aktivitas perekonomian, harusnya bekerja secara terukur,” ungkap Anas.

Baca Juga  Mengenal Tobin Tax: Definisi, Tujuan, dan Tantangan Penerapannya

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *