in ,

Apakah UMKM Perlu NPWP? Berikut Syaratnya

Apakah UMKM Perlu NPWP
FOTO: IST

Apakah UMKM Perlu NPWP? Berikut Syaratnya

Pajak.com, Jakarta – Tak dapat dipungkiri, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki peran signifikan dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dimana kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 60,5 persen serta mampu menyerap tenaga kerja hingga 96,9 persen dari total tenaga kerja nasional.

Sadar akan pentingnya hal tersebut, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu menurunkan pengenaan tarif PPh Final bagi pelaku UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Hal tersebut dilakukan untuk mendukung keberlangsungan pelaku UMKM di Indonesia.

Dengan adanya penurunan tarif PPh Final bagi pelaku usaha dengan omzet sampai dengan Rp 4,8 miliar dalam setahun tersebut diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak dikarenakan masih rendahnya kesadaran pelaku UMKM untuk setor dan lapor pajak. Dari sekitar 64 juta pelaku UMKM di Indonesia, hanya 2,5 persen yang melaporkan pajaknya. Ini tentu menjadi salah satu permasalahan UMKM yang perlu diatasi.

Lantas, banyak juga yang bertanya-tanya apakah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perlu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)? dikutip dari berbagai sumber, berikut adalah syarat dan cara daftar NPWP untuk UMKM.

Syarat daftar NPWP
Baca Juga  Kanwil DJP Sumut I Ingatkan Wajib Pajak Badan Lapor SPT Sebelum 30 April

Untuk menjalankan kewajiban perpajakannya, pelaku UMKM yang sudah memenuhi syarat menjadi Wajib Pajak, sudah seharusnya memiliki NPWP. Terlebih NPWP memiliki berbagai manfaat bagi UMKM, mulai dari restitusi pajak, mengetahui jumlah pajak yang dibayar, dapat mengajukan penurunan pembayaran pajak, dan tarif pajak lebih rendah.

Setelah mengetahui manfaat NPWP untuk usaha kecil, maka ada beberapa syarat sebagai bagian dari cara membuat NPWP. Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan agar proses bisa segera selesai dan lancar. Berikut adalah berkas yang perlu disiapkan.

1. Fotokopi akta pendirian dan perubahan (jika ada);
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha/paspor;
3. Fotokopi izin usaha yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
4. Surat Pernyataan diatas meterai;
5. Surat keterangan untuk memastikan keberadaan dan kebenaran kegiatan usaha, setidaknya diterbitkan oleh pejabat setingkat Lurah atau Kepala Desa;
6. Kuitansi atau bukti pembayaran tagihan listrik;
7. Surat kuasa apabila orang yang mengurus NPWP bukan pemilik dari KTP dan NPWP yang dilampirkan; dan
8. Mengisi formulir pendaftaran NPWP secara off-line maupun on-line.

Pendaftaran NPWP UMKM
Untuk membuat NPWP, dapat ditempuh dengan dua cara yaitu secara off-line datang langsung ke kantor pelayanan pajak setempat dan mendaftar secara on-line. 

1. Off-line

Bagi Anda yang bingung dan lebih senang untuk membuat NPWP secara off-line, berikut adalah cara membuat NPWP yang bisa diikuti.

  1. Isi formulir

    Isi formulir yang sudah disediakan, yaitu Formulir Pendaftaran Wajib Pajak lalu ditandatangani. Permohonan tertulis ini lalu akan disampaikan ke KPP atau KP2KP di wilayah tempat Anda tinggal.

  2. Lengkapi persyaratan

    Sebelum KPP memproses permohonan Anda, maka lengkapi dahulu persyaratan dalam pembuatan NPWP.

  3. Proses permohonan oleh KPP

    Jika dokumen yang disyaratkan sudah lengkap, maka KPP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat. Lalu, dalam waktu paling lambat 1 hari kerja setelah itu Bukti Penerimaan Surat diterbitkan, KPP atau KP2KP akan mencetak kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar. Kartu NPWP ini akan disampaikan melalui pos ke alamat tercatat.

Baca Juga  DPR Apresiasi Kanwil DJP Riau atas Penerimaan Pajak Rp 23,16 T
2. On-line

Untuk Anda yang mungkin ingin lebih praktis, dapat menggunakan cara on-line dalam membuat NPWP bagi UMKM. Berikut langkah-langkahnya.

Buka aplikasi e-Registration
Saat melakukan registrasi, pastikan baca terlebih dahulu panduan yang ada pada www.ereg.pajak.go.id/help. Jika belum memiliki akun, maka klik DAFTAR terlebih dahulu, setelah itu, langsung login.
Isi formulir pendaftaran Wajib Pajak di e-Registration
Setelah itu, kirimkan dokumen persyaratan yang diminta melalui on-line via aplikasi e-Registration atau kirimkan surat pengiriman dokumen yang sudah ditandatangani. Pastikan jika dokumen tersebut sudah diterima oleh pihak KPP sebelum 14 hari kerja. Jika dokumen persyaratan tidak diterima KPP dalam 14 hari kerja, maka permohonan tidak dianggap diajukan.
Proses permohonan oleh KPP
KPP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara Elektronik jika dokumen persyaratan sudah dinyatakan lengkap. KPP atau KP2KP akan menerbitkan Kartu NPWP dan surat keterangan yang terdaftar maksimal satu hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.

Baca Juga  Kanwil DJP Jakbar Catat Penerimaan Pajak Rp 10,27 T

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *