DJP: 366 Ribu NIK Belum Terpadankan dengan NPWP
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa hingga saat ini sebanyak 366.751 Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, menegaskan pentingnya proses pemadanan ini untuk memastikan akses layanan perpajakan berjalan lancar.
“Pemadanan NIK dan NPWP menjadi salah satu poin perhatian kami. Pada waktu Wajib Pajak melakukan akses, mungkin ada sedikit hambatan. Kami berupaya membantu agar setelah mereka memadankan, akses dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya,” ujar Suryo dalam konferensi pers, dikutip Pajak.com pada Selasa (7/1/2025).
Hingga saat ini, jumlah Wajib Pajak yang terdaftar di Indonesia mencapai 79.327.796. Dari jumlah tersebut, sebanyak 78.962.045 Wajib Pajak telah berhasil memadankan NIK dengan NPWP, sementara sisanya masih dalam proses pemadanan.
Suryo menjelaskan bahwa, dengan mengakses layanan DJP secara online, secara otomatis proses pemadanan NIK dengan NPWP akan dilakukan. Namun, untuk memastikan keberhasilan proses ini, Wajib Pajak diimbau melakukan pembaruan data, termasuk informasi nomor telepon dan email.
“Informasi mengenai nomor telepon dan email harus mutlak valid. Segala sesuatu, termasuk notifikasi, akan dikirim balik ke nomor telepon atau alamat email Wajib Pajak. Kemarin kami menghadapi hambatan ketika mengirimkan notifikasi, ternyata data tersebut belum di-update atau belum dimutakhirkan,” tambahnya.
DJP terus mendorong masyarakat untuk segera memperbarui data mereka guna menghindari hambatan dalam akses layanan perpajakan. Proses pemutakhiran data dapat dilakukan melalui sistem yang telah disediakan oleh DJP.
Proses pemadanan ini menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah meningkatkan efisiensi layanan perpajakan sekaligus memastikan integrasi data NIK dan NPWP berjalan optimal.
Bagi Wajib Pajak yang belum memadankan NIK dan NPWP, Pajak.com akan kembali menguraikan langkah-langkahnya:
Masuk ke laman www.pajak.go.id;
- Klik menu ‘Login’;
- Masukkan 16 digit NIK atau NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia, lalu klik ‘Login’;
- Setelah berhasil login, maka pilih menu ‘Profil’;
- Pada menu ‘Profil’, pilih tab data lainnya. Maka akan tampil tab data utama, data lainnya, data klasifikasi lapangan usaha (KLU), hingga anggota keluarga;
- Kemudian isi data yang diperlukan pada kolom yang tersedia, baik itu nama, NIK dan NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, hingga nomor telepon;
- Jika data sudah diinput dengan benar, lalu klik tombol ‘Validasi’;
- Klik ‘Ubah Profil’;
- Sistem kemudian akan memastikan kebenaran data yang Wajib Pajak input. Tekan ‘Ya’ jika yakin data yang diisi sudah sesuai; dan
- Selesai.
Comments