in ,

Sekitar 6,11 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK – NPWP

Wajib Pajak Belum Padankan NIK - NPWP
FOTO: KLI Kemenkeu

Sekitar 6,11 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK – NPWP

Pajak.com, Jakarta – Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebutkan, jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah mencapai 67,36 juta. Adapun total Wajib Pajak orang pribadi sebanyak 73,48 juta. Artinya, masih ada sekitar 6,11 juta Wajib Pajak yang belum padankan NIK dan NPWP.

“Terkait dengan 11,7 juta NIK yang selama ini kami sampaikan belum selesai pemadanannya, sebanyak 5,5 juta telah terpadankan secara sistem. Sisa NIK yang belum dipandankan dengan NPWP sebanyak 6,11 juta. Mungkin sebagian besar Wajib Pajaknya, mohon maaf sudah meninggal dunia, tidak aktif, atau sudah bergerak ke luar Indonesia. Kami akan kalibrasi lagi,” ungkap Suryo dalam Konferensi Pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kinerja dan Fakta (KiTa) Edisi Maret, di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang juga disiarkan secara daring, dikutip Pajak.com (26/3).

Untuk mengatasi kendala tersebut, ia memastikan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses pemadanan NIK dan NPWP.

“Karena kami sangat rely on dengan informasi yang ada di Dukcapil. Kami ingin memastikan kepada masyarakat bahwa NIK dan NPWP dapat terpadankan dengan baik,” ujar Suryo.

Sebelumnya, DJP dan Dukcapil Kemendagri telah melakukan penandatanganan Adendum Kedua Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam layanan DJP.

Baca Juga  Keuntungan Memadankan NIK dan NPWP bagi Wajib Pajak

Secara umum adendum ini bertujuan untuk terus mengefektifkan fungsi dan peran para pihak guna sinkronisasi, verifikasi, dan validasi. Dengan demikian, hal itu akan memperbaiki pelayanan pendaftaran dan perubahan data Wajib Pajak, melengkapi master file Wajib Pajak, serta mendukung kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan melalui pemanfaatan NIK, data kependudukan, dan kartu tanda pengenal elektronik.

Seperti diketahui, pemadanan NIK dan NPWP merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, menetapkan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP akan berlaku sepenuhnya mulai 1 Juli 2024.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *