in ,

Personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok Padankan NIK – NPWP

Personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok Padankan NIK – NPWP
FOTO: Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok Padankan NIK – NPWP

Pajak.com, Jakarta – Personel Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Priok padankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Robby Hefados mengungkapkan, acara ini diselenggarakan untuk meningkatkan kepatuhan administratif perpajakan sekaligus memvalidasi pembayaran gaji induk personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan kemudahan proses administrative, serta memastikan bahwa seluruh personel Polres telah melakukan pelaporan SPT tahunan sesuai ketentuan perpajakan” ungkap Robby dalam acara bertajuk Sosialisasi Pemadanan NIK menjadi NPWP dan pelaporan SPT Tahunan, dikutip Pajak.com, (31/1).

Ia berharap, melalui sosialisasi ini kesadaran pajak personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok dapat semakin meningkat dan proses validasi pembayaran gaji induk pun dilakukan dengan lebih efektif dan efisien.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanjung Priok Darlius mengapresiasi kegiatan ini.

Baca Juga  Sudah Bayar Pajak, Mengapa Harus Lapor SPT Tahunan?

“Kemitraan antara Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kedua belah pihak. Polres Pelabuhan Tanjung Priok adalah Wajib Pajak yang taat dan patuh” pungkas Darlius.

Secara lebih teknis, materi mengenai NIK – NPWP dan pelaporan SPT tahunan disampaikan langsung oleh sembilan pegawai KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok.

Seperti diketahui, kewajiban melaporkan SPT tahunan diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Beleid ini menegaskan bahwa seluruh Wajib Pajak harus melaporkan SPT tahunan dengan jelas, lengkap, dan benar.

Menyampaikan SPT tahunan memiliki makna bahwa pemerintah memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan.

Sementara itu, kewajiban untuk memadankan NIK dan NPWP diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022. Beleid ini menegaskan bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk dan belum melakukan perubahan data atas data identitas dengan status belum valid, hanya dapat menggunakan NPWP format 15 digit sampai 31 Desember 2023.

Baca Juga  Risiko dan Mitigasi Kesalahan Pelaporan SPT Tahunan

Namun, penggunaan NIK sebagai NPWP diundur menjadi 1 Juli 2024 melalui penerbitan PMK Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah

Dengan demikian, layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan NPWP hanya bisa dilakukan hingga akhir Juni 2024, selebihnya Wajib Pajak tidak bisa melakukan administrasi perpajakan secara on-line. Selain itu, Wajib Pajak juga akan terhambat mengakses layanan publik lainnya apabila belum memadankan NIK dan NPWP.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *