in ,

Ini Risiko Wajib Pajak Bila Tidak Memadankan NIK – NPWP

Risiko Wajib Pajak Bila Tidak Memadankan NIK - NPWP
FOTO: Tiga Dimensi

Ini Risiko Wajib Pajak Bila Tidak Memadankan NIK – NPWP

Pajak.com, Jakarta – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 menetapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai berlaku 1 Juli 2024. Dengan pemberlakuan itu, Tax Compliance & Audit Supervisor TaxPrime Rengga Aditya Prawira mengingatkan sejumlah risiko kerugian bila Wajib Pajak tidak memadankan NIK – NPWP.

“Poin utama PMK Nomor 136 Tahun 2023 adalah mengganti NIK sebagai NPWP. Wajib Pajak selain orang pribadi yaitu Wajib Pajak badan, juga berubah formatnya. Dari yang sebelumnya NPWP dengan format 15 angka menjadi 16 angka mengikuti dengan NIK. Kemudian, ada juga Wajib Pajak cabang yang tidak lagi menggunakan NPWP cabang, tetapi dari DJP akan mengeluarkan NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha). Jadi, intinya mulai mulai 1 Juli 2024 tidak berlaku lagi pakai NPWP atau NPWP cabang bagi pelayanan perpajakan,” jelas Rengga kepada Pajak.comdi Kantor TaxPrime Menara Kuningan, Jakarta, (25/3).

Dengan berlaku PMK Nomor 136 Tahun 2023, maka secara otomatis terdapat kerugian fundamental bagi Wajib Pajak yang tidak memadankan NIK dan NPWP. Rengga merangkum setidaknya kerugian itu.

Pertama, Wajib Pajak tidak bisa menggunakan layanan perpajakan secara on-line, seperti e-Filing/e-Form, e-Bupot, e-Faktur, bahkan ke depannya sistem Taxpayer Account Management (TAM) dalam Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax.

“Bayangkan, ketika Wajib Pajak ingin lapor SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan, tiba – tiba Wajib Pajak tidak bisa mengakses e-Filing dan tidak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik. Karena untuk mengakses e-Filing Wajib Pajak perlu memasukkan NIK-nya,” ujar Rengga.

Baca Juga  Lapor SPT Tak Benar, Kejati DIY Sita Rp 12 Miliar dari Perusahaan Ini

Kedua, Wajib Pajak tidak bisa mengakses layanan perbankan, pembiayaan, investasi, atau layanan publik lainnya. Sebab beragam layanan itu membutuhkan NIK yang sudah dipadankan dengan NPWP. Rengga mengingatkan bahwa integrasi data NIK dan NPWP melibatkan kementerian/lembaga (K/L), seperti Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Sinergi DJP dengan Ditjen Dukcapil dituangkan dalam penandatanganan Adendum Kedua Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam layanan DJP.

Ia menyebut, pemadanan NIK dan NPWP tidak hanya merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan regulasi turunannya, melainkan mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik.

Baca Juga  Langgar Pajak, Rekanan Smelter Nikel Dikirim ke Kejati Sultra

Ketiga, adanya kerugian pengenaan tarif pajak atau sanksi administrasi perpajakan yang lebih besar bila Wajib Pajak tidak memadankan NIK dan NPWP. Pasalnya, Wajib Pajak tersebut dianggap tidak memiliki NPWP.

Mengutip Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pengenaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 akan dikenakan 20 persen lebih tinggi bila tidak mempunyai NPWP. Selain itu, tarif pemotongan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 juga lebih tinggi 100 persen bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP.

“Sebagai contoh, ada PT ABC punya rekanan atau vendor yang tidak punya NPWP, itu pasti pajaknya dikenakan 100 persen lebih tinggi. Untuk itu, kami berharap Wajib Pajak segera memandankan NPWP-nya untuk terhindari dari risiko atau kerugian. Kami sebagai konsultan pajak juga mengingatkan klien untuk memadankannya,” imbuh Rengga.

Ia memastikan proses pemadanan NIK dan NPWP mudah karena bisa dilakukan secara on-line. Rengga pun memerinci caranya:

  • Masuk ke laman www.pajak.go.id lalu klik menu ‘Login’;
  • Masukkan 16 digit NIK atau NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia, lalu klik ‘Login’;
  • Setelah berhasil login alias masuk ke akunmu, maka pilih menu ‘Profil’;
  • Pada menu ‘Profil’, pilih tab data lainnya. Maka akan tampil tab data utama, data lainnya, data klasifikasi lapangan usaha (KLU), hingga anggota keluarga;
  • Kemudian isi data yang diperlukan pada kolom yang tersedia, baik itu nama, NIK dan NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, hingga nomor telepon;
  • Jika data sudah diinput dengan benar, lalu klik tombol ‘Validasi’, kemudian klik ‘Ubah Profil’;
  • Sistem kemudian akan memastikan kebenaran data yang Anda input. Tekan ‘Ya’ jika yakin data yang diisi sudah sesuai; dan
  • Selesai. Wajib Pajak pun bisa menggunakan NIK untuk mengurus administrasi perpajakan.
Baca Juga  Penerimaan Pajak Hingga Akhir Maret 2024 Capai Rp 393,91 T

“Terkait permohonan NITKU juga tidak sulit bagi perusahaan cabang, tidak akan merepotkan perusahaan. Karena sebenarnya cuma perubahan nomor identitas,” pungkas Rengga.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *