in ,

Langgar Pajak, Rekanan Smelter Nikel Dikirim ke Kejati Sultra

Rekanan Smelter Nikel
FOTO: IST

Langgar Pajak, Rekanan Smelter Nikel Dikirim ke Kejati Sultra

Pajak.comKendari – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) telah mengambil tindakan tegas dalam penegakan hukum pidana di bidang perpajakan. Melalui Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bekerja sama dengan Koordinator Pengawas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Korwas Polda Sultra), mereka menyerahkan tanggung jawab tersangka tindak pidana di bidang perpajakan yang berinisial IS ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Kendari, Sultra. Tersangka IS merupakan Direktur PT Rockstone Mineral Indonesia (RMI), sebuah perusahaan rekanan smelter nikel.

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sulselbartra Sunarko mengungkapkan, tersangka IS diduga telah melakukan pelanggaran serius dalam hal perpajakan dengan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk periode Januari hingga Desember 2017 dan menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2017 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Selain itu, IS juga tidak menyetorkan hasil pungutan PPN ke kas negara atas jasa konstruksi berupa penyiapan lahan (land clearing) untuk pembangunan smelter nikel.

Baca Juga  Realisasi Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tumbuh 6,8 Persen, Tembus Rp 183,2 Triliun per Agustus 2024 

Padahal, aturan itu telah tercantum dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang penetapan PERPPU Nomor 5 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Lebih lanjut, Sunarko menyebut bahwa tindakan ini telah menyebabkan kerugian pada pendapatan negara yang tidak sedikit, diperkirakan mencapai lebih dari setengah miliar rupiah. Akibat perbuatannya, IS menghadapi ancaman pidana penjara minimal enam bulan hingga maksimal enam tahun, serta denda yang signifikan.

“Tindakan IS tersebut dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 519.053.802, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” jelas Sunarko melalui siaran pers dikutip dari laman resmi DJP, Rabu (24/04).

Baca Juga  Dirjen Pajak: “Core Tax” Digunakan Mulai 1 Januari 2025

Sunarko menegaskan, penegakan hukum ini merupakan langkah terakhir (ultimum remedium) yang diambil oleh Kanwil DJP Sulselbartra setelah memberikan kesempatan kepada IS untuk melunasi kewajiban pajaknya beserta sanksi denda yang berlaku. Namun, IS tidak memenuhi kewajiban tersebut hingga batas waktu yang ditentukan, yang berujung pada penyerahan tanggung jawab ke Kejati Sultra.

“IS tidak melunasi jumlah pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara beserta sanksi denda tersebut sampai dengan pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka, berkas perkara, dan barang bukti kepada Kejati Sultra,” ucap Sunarko.

Dalam rangkaian upaya pemulihan kerugian negara, PPNS Kanwil DJP Sulselbartra telah mengambil langkah tegas dengan memblokir aset milik IS, yang berupa sebuah rumah di Kota Kendari. Langkah ini merupakan bagian dari serangkaian tindakan untuk menegakkan keadilan dan ketertiban fiskal.

Baca Juga  Uni Eropa Terapkan Tarif Impor hingga 45 Persen untuk Mobil Listrik Cina

Diketahui pula, IS telah mengambil inisiatif untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan oleh pelanggaran pajaknya. Jumlah yang dikembalikan mencapai Rp 519 juta, yang dihitung berdasarkan kerugian yang terjadi, dikalikan tiga dengan jumlah pajak yang belum dibayar.

Sebagai hasil dari pembayaran ini, total yang telah disetorkan kembali ke kas negara, melalui rekening Kejati Sultra, mencapai sekitar Rp 2 miliar. Awalnya, IS mengembalikan sejumlah kurang lebih Rp 1 miliar, dan menyerahkan tambahan Rp 900 juta, yang kemudian disimpan ke dalam rekening Kejati Sultra.

Menurut Sunarko, langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan mengamankan penerimaan negara yang merupakan bagian penting dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Keberhasilan dalam penegakan hukum pidana bidang perpajakan ini merupakan wujud sinergi antara Kanwil DJP Sulselbartra dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk mengamankan penerimaan negara dalam APBN,” pungkasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *