in ,

Pemkot Bengkulu Wajibkan Tenaga Kerja Asing Bayar Pajak Daerah

Pemkot Bengkulu Wajibkan Tenaga Kerja Asing Bayar Pajak Daerah
FOTO: IST

Pemkot Bengkulu Wajibkan Tenaga Kerja Asing Bayar Pajak Daerah

Pajak.comBengkulu – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu telah wajibkan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk bayar pajak daerah. Kebijakan ini diumumkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu Firman Romzi yang menyatakan bahwa setiap TKA di wilayah tersebut harus membayar pajak sebesar 100 dollar AS atau setara dengan Rp 1,5 juta per bulan.

Menurut Firman, langkah ini diambil Pemkot Bengkulu untuk memastikan bahwa TKA yang bekerja di Kota Bengkulu mematuhi ketentuan visa dan kewajiban pajak. Kebijakan ini berlaku efektif sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024, yang menetapkan bahwa TKA yang telah memperpanjang visa kerjanya wajib membayar pajak kerja kepada daerah tempat mereka bekerja.

Baca Juga  Batasan PPN yang Tidak Dipungut oleh Instansi Pemerintah

“Ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa semua yang bekerja dan mendapat manfaat dari ekonomi lokal juga memberikan kontribusi mereka,” kata Firman dikutip dari Antaranews, Jumat (03/05).

Pemkot Bengkulu mencatat saat ini terdapat 116 TKA yang bekerja di Kota Bengkulu, dengan 22 di antaranya telah terdata untuk perpanjangan visa kerja.

“Kami terus melakukan pendataan dan pemantauan terhadap TKA yang akan habis masa berlaku visa kerjanya pada tahun 2024,” tambah Firman.

Firman mengklaim, dana dari pajak yang dibayarkan oleh TKA akan masuk ke dalam kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu, yang akan digunakan untuk mendanai berbagai proyek pembangunan dan peningkatan infrastruktur.

Baca Juga  Sri Mulyani Tindak Lanjuti Berbagai Aduan Masyarakat tentang Bea Cukai

Pemantauan dan pendataan TKA akan terus dilakukan, khususnya terhadap mereka yang akan habis masa berlaku visa kerjanya, untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

“Teluk Sepang itu ada lima TKA lagi yang akan habis masa berlaku visanya dan artinya akan membayar pajak ke Pemerintah Kota Bengkulu. Kita akan pantau terus jangan sampai tidak tertib pajak para TKA ini,” sebut Firman.

Kota Bengkulu, yang terus berkembang sebagai pusat ekonomi dan budaya, menarik banyak TKA yang bekerja di berbagai sektor. Dengan kebijakan pajak baru ini, Pemkot Bengkulu berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih berkelanjutan dan inklusif bagi semua warga, termasuk TKA. Selain itu, penerimaan tambahan ini dapat memperkuat struktur fiskal daerah dan memastikan bahwa setiap individu dan entitas yang beroperasi di wilayahnya memberikan kontribusi yang adil dan proporsional untuk pembangunan dan kemajuan bersama.

Baca Juga  Syarat dan Prosedur Ajukan Pembebasan Bea Masuk Barang Hibah

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *