Memahami Pajak atas Bunga Tabungan dan Cara Hitungnya
Pajak.com, Jakarta – Mengintip lembar rekening tabungan mungkin menjadi rutinitas bulanan yang biasa bagi banyak dari kita. Namun, ada detail kecil yang sering terlewatkan, potongan pajak atas bunga tabungan. Meskipun angkanya mungkin tidak besar, tetapi ini adalah bagian dari kontribusi kita kepada negara. Untuk itu, Pajak.com akan membahas tentang ketentuan dan tarif pajak atas bunga tabungan, serta cara menghitung bunga harian dan pajak atas bunga tabungan. Sehingga, Anda dapat menjadi nasabah yang lebih memahami pajak atas bunga tabungan dan cara hitungnya.
Ketentuan dan tarif pajak atas bunga tabungan
Memahami pajak atas bunga tabungan bisa terasa seperti memecahkan kode rahasia, tetapi sebenarnya tidak serumit itu. Mari kita ulas dengan cara yang sederhana. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000, ada sejumlah uang yang harus kita bayar sebagai pajak dari bunga yang kita dapatkan dari tabungan atau deposito di bank, termasuk juga untuk Sertifikat Bank Indonesia. Pajak ini masuk dalam kategori Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) karena bersifat final.
Jadi, setiap kali kita mendapatkan bunga dari tabungan kita, pemerintah mengambil bagian sebesar 20 persen dari jumlah bunga tersebut sebelum kita menerimanya. Ini berlaku baik untuk tabungan di dalam negeri maupun untuk uang yang kita simpan di luar negeri melalui bank-bank Indonesia.
Yang menarik, karena PPh final, maka penghasilan dari bunga tabungan ini tidak perlu kita gabungkan dengan penghasilan lainnya dalam penghitungan PPh yang terutang dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh. Demikian pula PPh yang telah dipotong tersebut tidak dapat dikreditkan dengan PPh yang terutang menurut SPT Tahunan PPh.
Wajib Pajak dalam negeri atau usaha yang beroperasi di Indonesia, tarifnya tetap 20 persen dari jumlah bunga bruto. Sementara itu, untuk Wajib Pajak dari luar negeri, tarifnya juga 20 persen, kecuali ada perjanjian khusus antarnegara yang bisa membuat tarifnya berbeda.
Kabar baiknya, pajak atas bunga tabungan ini tidak akan dikenakan apabila nominal saldo tabungan tidak melebihi Rp 7,5 juta dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah. Tak hanya itu, jika total bunga dan diskonto yang kita terima dalam satu tahun tidak lebih dari batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), kita juga tidak perlu membayar pajak ini.
Untuk itu, kita bisa meminta kembali pajak yang telah dipungut tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang disebut dengan restitusi. Pemerintah mengklaim ini sebagai keberpihakan bagi para penabung kecil yang pada umumnya masih berpenghasilan rendah.
Ada juga beberapa situasi khusus lainnya yang memungkinkan pajak atas bunga tabungan tidak dikenakan:
- Jika kita adalah bank atau cabang bank asing yang beroperasi di Indonesia, kita tidak perlu membayar pajak atas bunga dan diskonto yang kita terima.
- Dana pensiun yang sudah disahkan oleh menteri keuangan juga tidak dikenakan pajak atas bunga dan diskonto dari Sertifikat Bank Indonesia, selama dana tersebut berasal dari sumber yang sesuai dengan undang-undang.
- Bunga tabungan untuk pemilikan rumah sederhana atau sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana untuk dihuni sendiri, juga bebas dari pajak.
Cara hitung bunga harian dan pajak atas bunga tabungan
Setiap hari, bank menghitung bunga berdasarkan saldo akhir dari hari sebelumnya, dan bunga ini langsung ditambahkan ke saldo kita. Setelah Anda memahami ketentuan dan tarif pajak atas bunga tabungan, mari kita hitung bunga dan pajak atas bunga tabungannya.
Misalnya, Anda adalah nasabah yang memiliki saldo rata-rata sebesar Rp 600 juta pada bulan Desember 2024. Asumsikan bunga tabungan per tahun yang ditawarkan oleh bank adalah 5 persen.
Berikut adalah cara menghitung bunga harian dan pajak yang berlaku:
Menghitung bunga harian:
Bunga harian = (saldo akhir hari × bunga per tahun)/365
Bunga harian = (Rp 600.000.000×5%)/365
Bunga harian = Rp 82.191,78
Menghitung pajak atas bunga harian:
Pajak bunga = 20 persen × bunga harian
Pajak bunga = 20%×Rp82.191,78
Pajak bunga = Rp 16.438,36
Jadi, bunga harian yang Anda terima setelah dipotong pajak adalah Rp 82.191,78-Rp 16.438,36 = Rp 65.753,42.
Untuk menghitung pajak bunga tabungan per tahun, Anda hanya perlu mengalikan pajak harian dengan jumlah hari dalam setahun:
Pajak tabungan per tahun = pajak harian×365
Pajak tabungan per tahun= Rp 16.438,36×365 = Rp 5.999.991,40
Dengan demikian, bunga bersih yang Anda terima di akhir tahun, setelah dipotong pajak, dari saldo rata-rata Rp 600.000.000 adalah:
Bunga bersih per tahun = (bunga harian−pajak bunga)×365
Bunga bersih per tahun = (Rp 82.191,78−Rp 16.438,36)×365 =Rp 23.999.965,90

Comments