in ,

Jenis Usaha Jasa ini Tidak Bisa Dikenakan PPh Final 0,5 Persen

Jenis Usaha Jasa ini Tidak Bisa Dikenakan PPh Final
FOTO: IST

Jenis Usaha Jasa ini Tidak Bisa Dikenakan PPh Final 0,5 Persen

Pajak.comJakarta – Pemerintah telah memberi keringanan pajak kepada pelaku usaha dengan peredaran bruto tertentu, melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen dari omzet. Namun, ada beberapa jenis usaha jasa yang diberikan oleh orang pribadi yang memiliki keahlian tertentu dan tidak terikat oleh suatu hubungan kerja atau pekerjaan bebas, tidak bisa dikenakan PPh final 0,5 persen. Lalu, apa saja jenis dan contoh usaha jasa yang tidak bisa dikenakan PPh final 0,5 persen?

PPh final 0,5 persen merupakan sebuah skema perpajakan yang sangat menguntungkan bagi para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Dengan skema ini, para UKM hanya perlu membayar pajak sebesar 0,5 persen dari omzetnya setiap bulan, tanpa perlu repot-repot menghitung laba atau rugi usahanya. Hal ini sebagaimana telah diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55  Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP 55/2022).

Baca Juga  Pajak Sepatu Impor Picu Somasi Ke Bea Cukai dan DHL

PP 55/2022 Pasal 56 menyebutkan, atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai PPh final dalam jangka waktu tertentu dengan tarif 0,5 persen. Namun, pasal yang sama juga memerinci bahwa PPh final tidak berlaku atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

Jenis usaha jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas yang dikecualikan dari pengenaan PPh final 0,5 persen adalah sebagai berikut:

a. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri atas pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris;

b. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru lilm, foto model, pemain drama, penari, dan peragawan/peragawati;

c. olahragawan;

d. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;

e. pengarang, peneliti, dan penerjemah;

f. agen iklan;

g. pengawas atau pengelola proyek;

Baca Juga  Daftar Lengkap Penyesuaian Jenis dan Tarif Pajak di Kota Malang

h. perantara;

i. petugas penjaja barang dagangan;

j. agen asuransi; dan

k. distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.

PP 55/2022 juga menyajikan contoh pekerjaan bebas yang tidak bisa mendapatkan PPh final dengan tarif 0,5 persen, sebagai berikut:

Tuan A memiliki keahlian sebagai pemain piano. Dalam hal Tuan A mengajar piano untuk dan atas namanya sendiri untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja, Tuan A menyerahkan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

Penghasilan Tuan A dari mengajar piano dikecualikan dari penghasilan usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan PP ini. Namun demikian, dalam hal Tuan A memiliki usaha kursus piano dan mempekerjakan orang lain, penghasilan dari usaha tersebut bukan merupakan penghasilan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

Di sisi lain, Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi serta memiliki keahlian khusus, dan menyerahkan jasa yang sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas juga dikecualikan atas pengenaan PPh final 0,5 persen.

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Bentuk Tim Gerebek Pajak

Misalnya, Tuan C seorang konsultan pajak bersama Tuan D sesama konsultan pajak membentuk Firma CD dan Rekan. Firma tersebut menjalankan usaha memberikan jasa konsultan pajak.

Mengingat jasa yang diberikan oleh firma tersebut sama dengan jasa yang diberikan Tuan C dan Tuan D sehubungan dengan pekerjaan bebas berupa jasa konsultan pajak, maka firma tersebut tidak termasuk Wajib Pajak badan berbentuk firma yang dikenai PPh final berdasarkan ketentuan PP 55/2022.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *