in ,

Syarat Fasilitas PPh Final 0 Persen Bagi UMKM Beromzet Rp 50 M di IKN

Syarat Fasilitas PPh Final 0 Persen Bagi UMKM
FOTO: IST

Syarat Fasilitas PPh Final 0 Persen Bagi UMKM Beromzet Rp 50 M di IKN

Pajak.comJakarta – Pemerintah telah menyediakan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final 0% (nol persen), khusus untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan omzet hingga Rp 50 miliar per tahun. Fasilitas ini terbilang menarik, pasalnya hanya berlaku jika operasional UMKM berada di dalam IKN. Di luar itu, pelaku UMKM yang bisa menikmati tarif nol persen hanyalah yang memiliki omzet hingga Rp 500 juta per tahun. Lalu apa saja syarat dan ketentuan untuk mendapatkan fasilitas PPh final 0 persen bagi UMKM beromzet Rp 50 M di IKN?

Pada 6 Maret 2023, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 (PP 12/2023) sebagai salah satu upaya percepatan pembangunan dan pengembangan IKN yang berskala prioritas tinggi serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Pemerintah menilai perlu memberikan kebijakan khusus untuk pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal kepada pelaku usaha yang melakukan investasi dan kegiatan ekonomi dan/atau membiayai pembangunan dan pengembangan IKN.

Baca Juga  SPT Tahunan Badan: Ketentuan, Jenis Pajak, dan Tahapan Pengisian

Salah satu yang diatur dalam PP 12/2023 ini adalah pemberian fasilitas PPh final nol persen atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada UMKM yang berlaku hingga tahun 2035. Selain berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi, relaksasi ini juga berlaku untuk Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer (CV) atau firma—tidak termasuk bentuk usaha tetap (BUT).

Hal ini berbeda dengan aturan umum yang hanya diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi. Syarat utamanya, pelaku UMKM melakukan penanaman modal di IKN dengan nilai kurang dari Rp 10 miliar, dan memenuhi persyaratan tertentu. Apa saja syarat yang mesti dipenuhi?

a. bertempat tinggal atau bertempat kedudukan, dan/atau memiliki cabang di wilayah IKN;

b. melakukan kegiatan usaha di wilayah IKN;

c. terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi wilayah IKN atau memiliki identitas perpajakan di tempat kegiatan usaha yang berada di wilayah IKN;

Baca Juga  Kurs Pajak 3 – 16 April 2024

d. telah melakukan penanaman modal di wilayah IKN, serta memiliki kualifikasi UMKM yang diterbitkan oleh instansi berwenang; dan

e. telah mengajukan permohonan untuk memanfaatkan fasilitas PPh final, paling lama tiga bulan sejak penanaman modal dan mendapatkan persetujuan pemberian fasilitas PPh final.

Perlu diketahui, Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan dan telah mendapatkan fasilitas PPh final nol persen, diharuskan menyelenggarakan pembukuan secara terpisah. Sementara bagi Wajib Pajak yang tidak diwajibkan menyelenggarakan pembukuan, diharuskan melakukan pencatatan secara terpisah.

Dus, dalam hal terdapat biaya bersama yang tidak dapat dipisahkan untuk penghitungan besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan yang mendapat fasilitas PPh final dan penghasilan yang tidak mendapat fasilitas, maka pembebanannya dialokasikan secara proporsional.

Yang juga perlu diingat, fasilitas PPh final nol persen tidak berlaku atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak badan berbentuk CV atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, serta penghasilan dari jasa yang dilakukan atau dimanfaatkan pengguna jasa di luar IKN.

Baca Juga  Kurs Pajak 17 – 23 April 2024

Fasilitas PPh final nol persen ini juga tidak bisa dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang telah dikenai PPh final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri, kecuali penghasilan dari usaha yang dikenai PPh final; serta atas penghasilan Wajib Pajak yang dikecualikan sebagai objek PPh.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *