in ,

Fasilitas Fiskal IKN yang Sudah Didapat Wajib Pajak Bisa Dicabut? Ini Mekanisme dalam PP 12/2023

Fasilitas Fiskal IKN
FOTO: Taxprime

Fasilitas Fiskal IKN yang Sudah Didapat Wajib Pajak Bisa Dicabut? Ini Mekanisme dalam PP 12/2023

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah dan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menebar banyak insentif berupa fasilitas fiskal untuk para investor. Insentif fiskal tersebut diberikan untuk mendorong pembangunan berkelanjutan di ibu kota baru Indonesia. Namun perlu diketahui, fasilitas fiskal IKN yang sudah didapat Wajib Pajak tersebut bisa dicabut oleh pemerintah. Tax and Accounting Supervisor TaxPrime Ione Gerdina menjelaskan risiko pencabutan fasilitas fiskal yang sudah didapat Wajib Pajak berikut dengan mekanisme yang sudah tertuang dalam PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN. Apa saja? Simak selengkapnya berikut ini.

Ione memaparkan, pemerintah dapat mencabut fasilitas fiskal yang sudah didapatkan oleh Wajib Pajak, sebagaimana yang sudah diatur di dalam Pasal 38 mengenai pencabutan insentif fiskal.

“Jadi untuk Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 100 persen dari jumlah PPh badan terutang dan Wajib Pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) yang melakukan kegiatan sektor keuangan di financial center IKN, itu ada tiga sampai empat hal yang diatur,” ujar Ione kepada Pajak.com dalam sebuah wawancara di Kantor TaxPrime, Menara Kuningan, Jakarta, (20/2).

Baca Juga  Pajak.com Sosialisasikan “Dari Sobat Pak Jaka”, Pandu Mahasiswa KOSTAF FIA UI Tuangkan Opini Lewat Tulisan

Pertama, lanjut Ione, mereka harus merealisasikan rencana penanaman modal paling lama dua tahun sejak persetujuan pemberian fasilitas pengurangan PPh badan diterbitkan. Kedua, menyampaikan laporan realisasi penanaman modal dan laporan realisasi kegiatan usaha.

Ketiga, melakukan pembukuan terpisah antara penanaman modal yang memperoleh fasilitas pengurangan PPh badan, dan yang tidak memperoleh fasilitas pengurangan PPh badan. Terakhir, melakukan pemotongan dan pemungutan PPh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.

“Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pengurangan PPh badan, wajib mulai merealisasikan pemindahan kantor pusat dan atau kantor regional, paling lama satu tahun sejak persetujuan pemberian fasilitas pengurangan PPh badan diterbitkan. Kedua, menyampaikan laporan realisasi pendirian dan atau pemindahan kantor pusat dan atau kantor regional, dan melakukan pembukuan terpisah antara penanaman modal yang mendapat fasilitas pengurangan PPh badan, dan yang tidak mendapat fasilitas,” jelas Ione.

Baca Juga  Insentif Kepabeanan Naik Jadi Rp 5,2 T

Tertuang di dalam Pasal 40 PP 12/2023, Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pengurangan PPh juga dilarang melakukan sejumlah hal, di antaranya sebagai berikut:

Dilarang untuk mengimpor, membeli, atau memperoleh barang modal bukan baru untuk realisasi penanaman modal yang mendapatkan fasilitas PPh badan, kecuali bagian mesin, peralatan yang diperlukan bagi pelaksanaan investasi pada sektor kesehatan, riset dan inovasi, serta konstruksi IKN, dan/atau daerah mitra;

Menggunakan barang modal yang mendapatkan fasilitas pengurangan PPh badan selain untuk tujuan pemberian fasilitas selama jangka waktu pemanfaatan fasilitas pengurangan PPh badan bagi pelaksanaan investasi di IKN dan/atau daerah mitra;

Dilarang memindahtangankan barang modal yang mendapat fasilitas pengurangan PPh badan selama jangka waktu pemanfaatan fasilitas PPh badan, kecuali pemindahtanganan tersebut tidak menyebabkan nilai realisasi penanaman modal kurang dari batas nilai penanaman modal, dan dilakukan untuk tujuan peningkatan efisiensi. Kemudian dilarang juga melakukan relokasi penanaman modal ke luar IKN dan/atau daerah mitra.

Baca Juga  57 Wajib Pajak Terima Penghargaan dari Kanwil DJP Jaksus

Menurut Ione, dalam hal ini tetap ada pengawasan dari pemerintah. Jika tidak melaksanakan dengan baik maka akan ada sanksi administratif berupa pencabutan fasilitas yang sudah diberikan kepada Wajib Pajak.

“Kalau diatur di PP ini, tidak ada (denda), tidak dijelaskan maksudnya. Sanksi  administratifnya berupa pencabutan fasilitas saja,” tutur Ione.

Wajib Pajak yang telah dilakukan pencabutan fasilitas pengurangan PPh badan, PPh badan yang telah dimanfaatkan wajib dibayar kembali, dan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *