in ,

Beda Insentif untuk Investor Dalam Negeri dan Asing di IKN, Apa Saja?

Insentif untuk Investor Dalam Negeri dan Asing di IKN
FOTO: Taxprime

Beda Insentif untuk Investor Dalam Negeri dan Asing di IKN, Apa Saja?

Pajak.com, Jakarta – Setumpuk insentif dijanjikan oleh Presiden Joko Widodo untuk para investor di Ibu Kota Nusantara (IKN), baik investor dalam negeri maupun investor asing. Namun, ternyata ada treatment atau perbedaan insentif yang diberikan untuk investor dalam negeri dan investor asing yang berinvestasi di IKN. Apa saja ya?

Pak Jaka dibantu oleh Tax and Accounting Supervisor TaxPrime Ione Gerdina menjelaskan secara rinci perbedaan insentif yang diberikan pemerintah untuk para investor dalam negeri dan asing tersebut.

Tanya: 

Saya memiliki rekan bisnis yang ingin berinvestasi di IKN. Apakah insentif dari Pemerintah Indonesia kepada investor dalam negeri yang ingin menanamkan modal di IKN? Kemudian apakah insentif untuk investor tersebut sama dengan yang diberikan kepada investor asing?

Jawab:

Pada prinsipnya Pemerintah Indonesia memberikan kemudahan kepada investor yang ingin menanamkan modal di IKN. Insentif yang diberikan Pemerintah Indonesia kepada investor dalam negeri berbeda dengan yang ditawarkan ke investor asing.

Kemudahan berusaha bagi investor dalam negeri itu terkait pada tiga hal, yakni pemberian Hak Atas Tanah atau HAT, tenaga kerja asing (TKA), serta perumahan dan kawasan permukiman.

Baca Juga  SPT Badan Wajib Melampirkan Laporan Keuangan yang Telah Diaudit?

Lebih lanjut dapat saya jelaskan. Pertama, pemberian HAT itu diatur di Pasal 16 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 terkait  perizinan berusaha, kemudahan berusaha, fasilitas penanaman modal, pengawasan, dan evaluasi bagi pelaku usaha di IKN.

Untuk pemberian HAT, tanah di IKN itu ditetapkan sebagai barang milik negara dan Aset dalam Penguasaan (ADP). Ada empat hal terkait pemberian HAT. Pertama, tanah yang ditetapkan sebagai barang milik negara pelaksanaan pengelolaannya dilakukan oleh Otorita IKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua,  tanah yang ditetapkan sebagai ADP diberikan kepada Otorita IKN dengan hak pengelolaan atau disingkat HPL. Otorita IKN berwenang untuk melakukan pengalokasian, penggunaan, pemanfaatan, pengalihan, dan/atau pelepasan untuk penghapusan aset atas sebagian tanah HPL.

Ketiga, tanah yang diberikan hak pengelolaan. Pelaksanaannya itu dilakukan oleh Otorita IKN sesuai dengan kewenangannya. Kemudian yang terakhir, Otorita IKN berwenang untuk melakukan pengalokasian, penggunaan, pemanfaatan, pengalihan, dan/atau pelepasan atau penghapusan aset atas bagian tanah HPL.

Lalu, terkait perumahan dan kawasan permukiman. Jadi untuk menyelenggarakan perumahan dan kawasan permukiman di IKN harus memperhatikan tiga zonasi. Pertama, perumahan sederhana. Kedua, perumahan menengah. Ketiga, perumahan mewah.

Baca Juga  Akuntan Pajak: Arsitek Keuangan dan Penguat “Self-Assessment”

Ada catatan tambahan untuk perumahan dan kawasan permukiman. Untuk Warga Negara Asing (WNA) itu dilarang untuk membeli, memiliki, atau menguasai perumahan sederhana yang perolehannya mendapat bantuan dan/atau kemudahan pembiayaan perumahan dari pemerintah.

Sementara treatment atau insentif/kemudahan untuk tenaga kerja (investor) asing sendiri itu di antaranya adalah pertama, diberikan pengesahan rencana penggunaan untuk jangka waktu 10 tahun, dan dapat diperpanjang.

Kemudian, pelaku usaha bisa mempekerjakan TKA untuk melakukan pekerjaan proyek strategis milik pemerintah di IKN. Jadi, mereka dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA untuk jangka waktu yang ditetapkan oleh peraturan kepala Otorita IKN.

Ketiga, kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA untuk jangka waktu tertentu. Kemudian, bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, atau jabatan tertentu di lembaga pendidikan itu dibebaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Keempat, TKA diberikan izin tinggal untuk jangka waktu paling lama 10 tahun. Jika izin tinggal itu berakhir, dapat dilakukan perpanjangan sesuai perjanjian antara pelaku usaha dan tenaga kerja asing. Kelima, bagi pemegang saham yang menjabat pengurus perusahaan diberikan izin tinggal selama sebagai pengurus perusahaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jadi, izin tinggalnya itu diberikan sesuai ketentuan, sesuai agreement-nya.

Baca Juga  AKP2I Sampaikan Aspirasi Perumusan Perubahan Izin Konsultan Pajak

Perlu diketahui terdapat delapan alur pada tahap pertama untuk berinvestasi di IKN. Kedelapan alur ini berlaku baik bagi investor asing dan investor dalam negeri, yakni

  1. Penyerahan surat pernyataan minat (letter of intent/LoI);
  2. Tinjauan dan penilaian sektor skala prioritas LoI;
  3. One-on-one meeting;
  4. Penyerahan surat konfirmasi;
  5. Surat tanggapan dari Otorita IKN kepada investor;
  6. Perjanjian kerahasiaan dan permohonan data (NDA dan data request);
  7. Studi kelayakan; dan
  8. Kesepakatan.

Setelah investor menyelesaikan kedelapan alur pada tahap pertama di atas, selanjutnya investor akan memasuki tahap kedua untuk merealisasikan kesepakatan dengan segera. Demikian yang dapat saya jelaskan, semoga dapat menjawab pertanyaan Anda.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *