in ,

Ini Tips bagi Investor IKN agar Lebih Efektif Dapatkan Fasilitas Fiskal

Tips bagi Investor IKN agar Lebih Efektif Dapatkan Fasilitas Fiskal
FOTO: TaxPrime

Ini Tips bagi Investor IKN agar Lebih Efektif Dapatkan Fasilitas Fiskal

Pajak.com, Jakarta – Demi mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), pemerintah dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menawarkan sederet insentif bagi investor yang mau menanamkan modal di IKN. Dari setumpuk insentif yang dijanjikan, Tax and Accounting Supervisor TaxPrime Ione Gerdina berbagi tips bagi investor IKN atau Wajib Pajak agar lebih efektif dapatkan fasilitas fiskal yang ditawarkan. Apa saja?

Bukan hanya investor dalam negeri, investor luar negeri yang akan menanam modal di IKN juga akan mendapatkan banyak fasilitas dan kemudahan yang ditawarkan oleh pemerintah. Hal itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 terkait pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di IKN.

“Fasilitas penanaman modal meliputi segala bentuk insentif fiskal dan nonfiskal, baik yang menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara,” demikian bunyi dari PP Nomor 12 Tahun 2023, dikutip Ione kepada Pajak.com, di Kantor TaxPrime, Menara Kuningan, Jakarta, (19/1).

Dalam pemberian insentif ini, tentunya ada beberapa tingkatan dan juga tingkat kewenangannya. Salah satunya adalah fasilitas fiskal yang merupakan kewenangan dari pemerintah pusat yang terdiri dari tiga hal. Di antaranya adalah fasilitas pajak penghasilan (PPh), fasilitas pajak atas penjualan barang mewah, dan kepabeanan.

Fasilitas PPh menjadi salah satu pembahasan insentif yang difokuskan. Dalam PP Nomor 12 Tahun 2023, ada sembilan fasilitas pajak penghasilan yang akan diberikan di IKN.

Ione memaparkan mekanisme fasilitas fiskal terutama mengenai sembilan fasilitas PPh yang ditawarkan untuk para investor IKN.

“Saya jelaskan, yang pertama terkait pengurangan PPh badan bagi WPDN (Wajib Pajak dalam negeri). Untuk WPDN yang melakukan penanaman modal di IKN, itu diberikan fasilitas pengurangan PPh badan sebesar 100 persen dari jumlah PPh badan yang terutang. Fasilitas ini diberikan untuk nilai penanaman modal paling sedikit Rp 10 miliar,” ujar Ione.

Selanjutnya yang kedua adalah PPh atas kegiatan sektor keuangan di financial center. Hal ini mencakup kegiatan usaha seperti perbankan, perasuransian, keuangan syariah, pasar modal, dana pensiun, modal ventura, dan lain-lain.

Baca Juga  Bea Cukai: Pengajuan Keberatan Bisa Diajukan secara “On-line”

Ketiga, pengurangan pajak penghasilan badan untuk pendirian dan atau pemindahan kantor pusat, dan atau kantor regional. Pelaku usaha yang berstatus subjek pajak luar negeri (SPLN) yang mendirikan dan atau memindahkan kantor pusat dan atau kantor regionalnya ke IKN, diberikan fasilitas pengurangan PPh badan sampai dengan tahun 2045.

Selanjutnya mengenai fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran, dalam rangka pembinaan atau pengembangan sumber daya manusia yang berkompetensi tertentu.

“Fasilitasnya diberikan paling tinggi 250 persen dari jumlah biaya yang diperlukan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan atau pembelajaran. Fasilitas ini diberikan sampai dengan tahun 2035,” tutur Ione.

Kemudian fasilitas kelima, pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu. Fasilitas pengurangan dan penghasilan bruto diberikan paling tinggi 350 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu dan diberikan sampai dengan tahun 2035.

“Kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu yang dimaksud adalah kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di IKN untuk menghasilkan invensi, pengembangan inovasi, penguasaan teknologi baru, dan atau alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional. Dan yang terakhir untuk memperoleh fasilitas pengurangan PPh bruto, Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan melalui sistem Online Single Submission (OSS),” papar Ione.

Fasilitas keenam yakni pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba. Sumbangan atau biaya pembangunan fasilitas umum sosial dan biaya lainnya yang bersifat nirlaba ini diberikan dalam bentuk uang, barang, dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.

Fasilitas ini diberikan dalam bentuk pengurangan penghasilan bruto untuk perhitungan penghasilan kena pajak (PKP) bagi Wajib Pajak sampai jumlah tertentu, paling tinggi 200 persen dari jumlah sumbangan dan atau biaya yang dikeluarkan untuk sumbangan fasilitas umum sosial dan atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba. Fasilitas ini diberikan sampai dengan tahun 2035.

Baca Juga  Belum Ada Aktivitas dan Transaksi, Wajib Pajak Tetap Harus Lapor SPT Badan?

Kemudian, penjelasan ketujuh terkait fasilitas PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan bersifat final. Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tertentu diberikan fasilitas berupa pajak penghasilan ditanggung pemerintah dan bersifat final dan akan diberikan sampai dengan tahun 2035.

Perlu diingat, pegawai tertentu wajib menyampaikan SPT tahunan PPh orang pribadi atas penghasilan yang diterima pegawai tertentu. Selain penghasilan yang diterima sehubungan dengan pekerjaan tetap dikenakan PPh, termasuk penghasilan yang berasal dari luar wilayah IKN.

Kedelapan, PPh final 0 persen atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah. WPDN yang tidak termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang melakukan penanaman modal di IKN, dengan nilai kurang dari Rp 10 miliar dan memenuhi persyaratan tertentu dapat dikenai PPh final dengan tarif sebesar 0 persen, dalam jangka waktu tertentu. Fasilitas ini diberikan sampai dengan tahun 2035.

Fasilitas terakhir yakni mengenai pengurangan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan. Fasilitas ini diberikan sebesar 100 persen dari jumlah PPh atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan yang terutang. Insentif ini diberikan sampai dengan tahun 2035, dan pengajuan fasilitas dapat melalui saluran elektronik yang tersedia di kementerian keuangan.

Tips Efektif Dapatkan Fasilitas Fiskal

Dalam kesempatan yang sama, Ione membagikan tips untuk Wajib Pajak yang bakal menjadi calon investor di IKN, agar lebih efektif untuk mendapatkan fasilitas fiskal yang dijanjikan. Menurut Ione, strategi yang efektif itu sendiri sudah tercantum dalam Pasal 37 PP Nomor 12 Tahun 2023.

“Jadi untuk terkait strategi yang efektif itu sendiri diatur di Pasal 37. Pertama, harus mengajukan permohonan sebelum saat mulai beroperasi komersial bagi Wajib Pajak yang mengajukan permohonan fasilitas pengurangan PPh badan,” jelas Ione.

Kemudian yang kedua, paling lambat 30 hari sejak tahun pajak dilakukannya pendirian dan atau pemindahan kantor pusat dan atau kantor regional Wajib Pajak berakhir. Setelahnya, permohonan itu dilakukan melalui sistem online single submission (OSS) yang tersedia di laman kementerian keuangan.

Baca Juga  Mekanisme Pemungutan PPN bagi Instansi Pemerintah

“Di situs OSS.go.id sudah bisa kita lihat. Kita klik panduan, kemudian detail panduan. Kemudian di situ ada juga seperti misalkan permohonan perizinan berusaha di IKN, ada juga permohonan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha IKN, ada juga pemrosesan verifikasi oleh verifikator IKN, ada juga mekanisme terkait pemrosesan persetujuan oleh administrator IKN. Jadi, kalau untuk detail mekanismenya, kita bisa lihat di situs OSS,” tutur Ione.

Saat disinggung soal syarat efektif untuk investor agar mendapatkan fasilitas fiskal, Ione mengacu pada syarat dan ketentuan yang juga sudah tertera dalam PP Nomor 12 Tahun 2023.

“Seperti yang tadi sudah saya jelaskan, terdapat syarat-syarat, misal seperti fasilitas untuk pengurangan PPh badan itu kan diberikan untuk nilai penanaman modal paling sedikit Rp 10 miliar. Kemudian ada penanaman modal yang mendapatkan fasilitas jika memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan yaitu seperti infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi, dan bidang usaha lainnya,” terang Ione.

Terkait fasilitas fiskal yang diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2023, Ione optimistis hal tersebut dapat menarik banyak investor. Merujuk pada data yang dikeluarkan laman ikn.go.id, Ione menyebut sudah lebih dari 300 investor yang mengirimkan letter of intent untuk berpartisipasi dalam pembangunan IKN.

“Selain itu, minat negara-negara sahabat juga tinggi untuk berinvestasi di IKN. Itu dapat dilihat dari delegasi dari Singapura, Korea Selatan, Jepang, Cina dan lain-lain yang berkunjung langsung ke IKN untuk mengamati kemajuan pembangunan dan mengeksplorasi peluang investasi di sana,” tukas Ione.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *