in ,

Bea Cukai: PMK 137/2023 Beri Kemudahan Pelaku Usaha

PMK 137/2023 Beri Kemudahan Pelaku Usaha
FOTO: Bea Cukai

Bea Cukai: PMK 137/2023 Beri Kemudahan Pelaku Usaha

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137 Tahun 2023 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator/AEO) yang mulai berlaku sejak 11 Januari 2024. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC/Bea Cukai) Encep Dudi Ginanjar menegaskan, PMK 137/2023 ini diterbitkan untuk beri kemudahan bagi para pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi nasional.

“PMK Nomor 137 Tahun 2023 dilatarbelakangi oleh beberapa hal penting, antara lain mengikuti pembaruan beberapa ketentuan internasional, proses bisnis supply chain logistic global yang terus berkembang, mengakomodasi pelayanan menggunakan teknologi informasi (on-line), penilaian operator ekonomi melalui pendekatan berbasis risiko, serta simplifikasi kondisi dan persyaratan AEO,” ungkap Encep dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(19/1).

Baca Juga  Batas Waktu Telah Lewat, Wajib Pajak Orang Pribadi Masih Bisa Lapor SPT?

Ia menjelaskan, AEO adalah operator ekonomi yang telah mendapat pengakuan dari Bea Cukai, sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu (benefit). Operator ekonomi yang dimaksud, meliputi manufaktur, eksportir, importir, Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), pengangkut, dan/atau pihak terkait lainnya yang menjalankan proses kepabeanan.

Adapun sasaran program AEO di Indonesia adalah secure and safe supply chain, adanya partisipasi aktif peserta AEO dalam pengamanan rantai perdagangan, praktik bisnis yang efisiensi bagi peserta AEO, simplifikasi prosedur kepabeanan, serta pemenuhan dan pengakuan standar internasional.

Encep juga menjabarkan, perubahan utama dalam PMK Nomor 137 Tahun 2023 adalah mengedepankan hal-hal untuk mengakomodasi simplifikasi kondisi dan persyaratan AEO, pengaturan benefit/perlakuan kepabeanan bagi jenis-jenis perusahaan, fleksibilitas bagi industri kecil dan menengah (IKM) untuk menjadi AEO, hingga perbaikan kualitas AEO melalui kegiatan monev (monitoring dan evaluasi).

Baca Juga  IKAPRAMA dan IKPI Jaksel Gelar Bimtek Persiapan Hingga Tahapan Pelaporan SPT Badan

“PMK ini juga memuat hal-hal lain terkait penyesuaian jenis operator, penambahan tanggung jawab dan pengaturan terkait dengan manajer AEO, pembekuan dan pencabutan, serta pengaturan MRA (mutual recognition arrangement) dan pengadaan coaching clinic bagi perusahaan yang mendaftar AEO. Jadi, tujuan peraturan ini secara garis besar adalah meningkatkan daya saing ekonomi nasional, kinerja logistik dalam perdagangan internasional, mendukung terciptanya keamanan rantai pasok dunia, dan menyempurnakan ketentuan mengenai AEO,” jelas Encep.

Sementara dalam peran sebagai trade facilitator, implementasi PMK Nomor 137 Tahun 2023 merupakan langkah Bea Cukai untuk memberikan fasilitas perdagangan dengan tujuan untuk menekan biaya yang tinggi, sehingga akan tercipta iklim perdagangan yang lebih kondusif.

Baca Juga  Daftar Gaji PPPK 2024 dan Skema Penghitungan Pajaknya

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *