in ,

Terima Kasih Wajib Pajak, Penerimaan Kanwil DJP Jatim II Capai Rp 28,40 T

Penerimaan Kanwil DJP Jatim II
FOTO: Kanwil DJP Jatim II

Terima Kasih Wajib Pajak, Penerimaan Kanwil DJP Jatim II Capai Rp 28,40 T

Pajak.com, Jawa Timur – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (Kanwil DJP Jatim II) mengumpulkan penerimaan pajak tahun 2023 sebesar Rp 28,40 triliun atau melebihi target Rp 27,48 triliun (103,35 persen). Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya Wajib Pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

“Capaian penerimaan pajak tahun 2023 ini mengalami pertumbuhan positif sebesar 7,01 persen dari realisasi penerimaan pajak tahun sebelumnya. Hal ini menjadi keberhasilan Kanwil DJP Jawa Timur II dalam merealisasikan target penerimaan pajak selama tiga tahun berturut-turut. Pada tahun 2021 dan 2022 Kanwil DJP Jawa Timur II juga berhasil melampaui target penerimaan yang diamanahkan. Keberhasilan ini tidak terlepas dari partisipasi masyarakat dan stakeholder,” ungkap Vita kepada Pajak.com(19/1).

Baca Juga  Kanwil DJP Jatim II dan “Stakeholders“ Kompak Optimalkan Pajak

Ia mengatakan, capaian gemilang ini dialami oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jatim II. Secara rinci, KPP Madya Sidoarjo Rp 9,48 triliun (101,87 persen); KPP Madya Gresik Rp 7,47 (102,54 persen); KPP Pratama Sidoarjo Utara Rp 1,61 triliun (102,14 persen); KPP Pratama Sidoarjo Barat Rp 775,44 miliar (102,69 persen); KPP Pratama Sidoarjo Selatan Rp 936,18 miliar (103,71 persen); KPP Pratama Mojokerto Rp 846,35 miliar (105,48 persen); KPP Pratama Jombang Rp 468,29 miliar (103,33 persen); KPP Pratama Gresik Rp 3,11 triliun (106,66 persen); KPP Pratama Lamongan Rp 292,47 miliar (105,08 persen); KPP Pratama Bojonegoro Rp 738,07 miliar (109,99 persen); KPP Pratama Pamekasan Rp 411,87 miliar (104,7 persen); KPP Pratama Bangkalan Rp 324,62 miliar (105,58 persen); KPP Pratama Madiun Rp 550,57 miliar (103,2 persen); KPP Pratama Ngawi Rp 438,97 (104,01 persen); dan KPP Pratama Ponorogo Rp 383,45 miliar (106,79 persen).

Capaian penerimaan Kanwil DJP Jatim II tahun 2023 berdasarkan jenis pajak didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) sebesar Rp 15,33 triliun atau 53,99 persen dari realisasi penerimaan. Sedangkan sektor usaha yang memberikan kontribusi paling dominan terhadap realisasi penerimaan pajak adalah sektor industri pengolahan sebesar 48,72 persen, perdagangan sebesar 18 persen, dan pemerintahan 10,8 persen.

Baca Juga  Kanwil DJP Jatim II Sosialisasi Insentif Pajak Pembelian Rumah ke REI

“Memasuki masa pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan, Wajib Pajak diimbau untuk dapat segera melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2023, baik orang pribadi maupun badan tanpa menunggu sampai batas akhir waktu pelaporan. Untuk orang pribadi adalah 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak (31 Maret 2024) dan untuk badan adalah 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak (30 April 2024),” ujar Vita.

Ia menyebutkan bahwa Wajib Pajak dapat melaporkan SPT tahunan melalui e-Filing, laman https://djponline.pajak.go.id/account/login, ke KPP Wajib Pajak terdaftar.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *