in ,

Kanwil DJP Jatim II Sosialisasi Insentif Pajak Pembelian Rumah ke REI

Kanwil DJP Jatim II Sosialisasi Insentif
FOTO: Kanwil DJP Jatim II

Kanwil DJP Jatim II Sosialisasi Insentif Pajak Pembelian Rumah ke REI

Pajak.com, Jawa Timur – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (Kanwil DJP Jatim II) sosialisasi insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah ke Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Pengusaha Real Estate Indonesia (DPD REI) Jatim.

Seperti diketahui, pemerintah telah memberikan PPN DTP atas pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga jual paling tinggi sebesar Rp 5 miliar. Ketentuan regulasi ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 yang telah berlaku mulai 1 November tahun 2023.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jatim II Heru Susilo menjelaskan, tujuan pemberlakuan kebijakan ini adalah untuk mendorong daya beli masyarakat terhadap pembelian properti. Pasalnya, sektor properti merupakan penopang pertumbuhan ekonomi nasional dalam menghadapi dinamika perekonomian global.

“Industri properti adalah salah satu industri yang memiliki multiplier effect yang besar. Kontribusi sektor properti terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) sebesar 14 persen hingga 16 persen dan kontribusi terhadap penerimaan pajak sekitar 9,3 persen atau Rp 185 triliun per tahun. Harapannya melalui insentif ini terjadi peningkatan aktivitas industri properti yang akan berdampak positif terhadap aktivitas ekonomi terkait lainnya,” jelas Heru dalam keterangan resmi yang diterima Pajak.com(12/12).

Secara rinci, PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp 2 miliar yang merupakan bagian dari harga properti maksimal Rp 5 miliar.

Baca Juga  Kebijakan Baru! Pembebasan Pajak Pembelian Rumah Diperluas Hingga Rp 5 M

“Berdasarkan Pasal 7 PMK Nomor 120 Tahun 2023, PPN DTP terbagi atas dua periode. Untuk penyerahan rumah periode 1 November 2023 sampai dengan 30 Juni 2024, PPN DTP diberikan sebesar 100 persen dari DPP. Sementara untuk penyerahan periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50 persen dari DPP,” urai Heru.

Ia juga menegaskan bahwa fasilitas ini hanya bisa berlaku untuk satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kemudian, insentif ini hanya diberikan atas penyerahan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang telah mendapatkan kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Pada kesempatan berbeda, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa insentif PPN DTP untuk pembelian rumah hingga Rp 5 miliar bisa dimanfaatkan kembali bagi penerima insentif saat pandemi.

“Karena PPN DTP sekarang stimulusnya untuk mendorong sektor konstruksi, maka tetap boleh (menggunakan insentif ini kembali),” ungkap Airlangga dalam Konferensi Pers Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III Tahun 2023 yang juga disiarkan secara virtual.

Selain PPN DTP, bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pemerintah memberikan bantuan biaya administrasi sebesar Rp 4 juta per rumah sepanjang November 2023 hingga Desember 2024. Pemerintah juga memperluas batasan harga rumah subsidi bagi MBR yang mendapat pembebasan PPN, yaitu menjadi Rp 350 juta.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *