in ,

Kebijakan Baru! Pembebasan Pajak Pembelian Rumah Diperluas Hingga Rp 5 M

Pembebasan Pajak Pembelian Rumah
FOTO: KLI Kemenkeu

Kebijakan Baru! Pembebasan Pajak Pembelian Rumah Diperluas Hingga Rp 5 M

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan sekaligus Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kebijakan baru. Pemerintah memperluas pembebasan pajak untuk pembelian rumah hingga Rp 5 miliar. Sebelumnya, insentif ini diberikan bagi pembelian rumah sampai dengan Rp 2 miliar.

“Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) diberlakukan bagi rumah dengan harga sampai Rp 2 miliar—PPN DTP 11 persen. Sekarang kita perluas untuk rumah seharga sampai Rp 5 miliar, namun PPN yang di DTP-kan hanya sampai Rp 2 miliar. Artinya, untuk harga rumah di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar masih membayar PPN seperti semula. Tapi sampai dengan Rp 2 miliar pertama ditanggung pemerintah. Kebijakan ini diharapkan bisa menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian global yang terus meningkat,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK, di Kantor Bank Indonesia (BI), (3/11).

Baca Juga  Dirjen Pajak: Kemenkeu Akan Reviu Usulan Pengenaan Tarif Pajak Kripto

Secara teknis, fasilitas PPN DTP diberikan untuk pembelian satu rumah per 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kemudian, pembelian rumah harus berlangsung mulai November 2023 hingga Desember 2024. Kebijakan ini akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) yang ditargetkan terbit November 2023.

“Saat ini PMK ini sedang dalam tahap harmonisasi dan finalisasi untuk segera ditetapkan. Diharapkan terbit mulai November 2023 ini untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi—menjaga dari sisi demand dan supply agar bisa aman, mendapatkan respons positif terhadap kebijakan ini,” ungkap Sri Mulyani.

Sebelumnya, ia menyebutkan, insentif PPN DTP ini dibagi dalam dua program. Pertama, dukungan rumah komersial, yakni pemberian PPN DTP alias pembebasan PPN 100 persen untuk harga rumah hingga Rp 2 miliar pada November 2023 hingga Juni 2024. Kedua, PPN DTP 50 persen diberikan pada Juli – Desember 2024. Dengan demikian, mengikuti kebijakan baru ini, pemerintah memperluas PPN DTP untuk pembelian rumah hingga Rp 5 miliar.

Baca Juga  Kriteria Pemotong Pajak yang Wajib Lapor SPT Masa PPh 23/26 dalam Bentuk Dokumen Elektronik 

“Untuk tahun 2023, anggaran yang disiapkan pemerintah untuk dukungan rumah komersial sebesar Rp 300 miliar, sedangkan di 2024 Rp 1,7 triliun. Untuk rumah komersial, pembelinya siapa saja, asalkan harga rumahnya di bawah Rp 2 miliar. Kami harapkan, dengan demikian, sektor properti akan meningkat kegairahan dari sisi pembeli maupun dari para pengembang. Kenapa rumah di bawah Rp 2 miliar? Karena rumah di bawah Rp 2 miliar kalau permintaan naik, sektor properti akan meresponsnya,” jelas Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa.

Selain itu, pemerintah memberikan bantuan untuk pembelian rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yakni berupa bantuan biaya administrasi sebesar Rp 4 juta per rumah sepanjang November 2023 hingga Desember 2024. Secara simultan, pemerintah memperluas batasan harga rumah subsidi bagi MBR yang mendapat pembebasan PPN, yaitu menjadi Rp 350 juta.

Baca Juga  Komwasjak: “Core Tax” Bikin Potensi Sengketa Pajak Menurun

“Maka dalam hal ini, semua rumah di bawah Rp 350 juta itu mendapatkan fasilitas biaya administrasi dan juga PPN di-DTP-kan. Anggaran yang disiapkan untuk MBR tersebut Rp 1,2 triliun hingga 2024,” ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani Anggarkan Rp 3,2 T untuk Bebaskan Pajak Pembelian Rumah https://www.pajak.com/pajak/sri-mulyani-anggarkan-rp-32-t-untuk-bebaskan-pajak-pembelian-rumah/.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *