in ,

Komwasjak: “Core Tax” Bikin Potensi Sengketa Pajak Menurun

Potensi Sengketa Pajak Menurun
FOTO: IST

Komwasjak: “Core Tax” Bikin Potensi Sengketa Pajak Menurun

Pajak.com, Jakarta – Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) menyebut bahwa Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax memiliki banyak manfaat bagi Wajib Pajak maupun otoritas perpajakan. Salah satunya, membuat potensi sengketa pajak menurun.

“PSIAP adalah proyek desain ulang proses administrasi perpajakan berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) agar basis data perpajakan menjadi lebih MANTAP (mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti). Banyak manfaat yang ditawarkan PSIAP, diantaranya akses yang lebih mudah, potensi sengketa yang menurun, dan tax ratio yang meningkat,” tulis Komwasjak dalam akun resmi Instagramnya @komwasjak, dikutip Pajak.com, (4/4).

Untuk memastikan core tax berjalan tepat waktu dan optimal, Ketua Komwasjak Amien Sunaryadi berkunjung ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meninjau dan berdiskusi langsung dengan Dirjen Pajak Suryo Utomo dan jajarannya, pada (2/4). Seperti diketahui, core tax direncanakan akan diimplementasikan pada 1 Juli tahun 2024 seirama dengan penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Yuk, kita dukung PSIAP untuk pajak yang lebih baik,” tambah Komwasjak.

Pada kesempatan berbeda, Tax Litigation & Dispute Director TaxPrime Mandra Komara meneropong efektivitas penyelesaian sengketa pajak pada core tax. Secara umum, ia meyakini bahwa pengembangan core tax yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 bertujuan untuk menciptakan sistem administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien.

Baca Juga  Staf Ahli Menkeu Ungkap Perubahan Proses Bisnis Perpajakan pada “Core Tax”

“Dengan sistem core tax pasti ada harapan bahwa core tax akan membantu efektivitas proses penyelesaian sengketa pajak dalam waktu yang lebih efisien karena dilakukan dengan lebih cepat, secara on-line. Efisien karena Wajib Pajak bisa menurunkan biaya kepatuhannya, seperti mengurangi biaya untuk mencetak banyak dokumen. Semua serba dokumen elektronik dalam menyelesaikan tahapan sengketa,” ungkap Mandra kepada Pajak.com, di Kantor TaxPrime, Graha TTH, Jakarta beberapa waktu lalu.

Dengan demikian, menurutnya, hal yang perlu disiapkan Wajib Pajak saat core tax diimplementasikan adalah mendokumentasikan berkas/dokumen transaksi yang berkaitan dengan pembuktian administrasi perpajakan. Wajib Pajak juga akan dituntut mampu menyampaikan data dan/atau informasi secara lebih cepat sekaligus akurat dalam core tax.

“Terkait dengan efektivitas waktu penyelesaian sengketa pajak dalam core tax saya menilai masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Misalnya, pada tahapan awal penyelesaian sengketa, yaitu keberatan. Kalau di UU KUP, penyelesaian keberatan adalah 12 bulan. Namun dalam pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU), penyelesaian keberatan bisa kurang dari 12 bulan. Jadi, jika prosesnya menjadi lebih cepat maka IKU-nya akan menjadi lebih bagus. Di sisi lain, Wajib Pajak juga harus support datanya lebih cepat. Walaupun hasilnya tidak semuanya dikabulkan, tapi dari sisi efektivitasnya saya yakin lebih bagus dengan core tax,” ungkap Mandra.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *