in ,

Staf Ahli Menkeu Ungkap Perubahan Proses Bisnis Perpajakan pada “Core Tax”

Staf Ahli Menkeu Ungkap Perubahan Proses Bisnis Perpajakan
FOTO: P2Humas DJP 

Staf Ahli Menkeu Ungkap Perubahan Proses Bisnis Perpajakan pada “Core Tax”

Pajak.com, Jakarta – Staf Ahli Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti (Frans) mengungkapkan perubahan proses bisnis pada Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax. Namun, ia memastikan bahwa perubahan tersebut akan jauh lebih memudahkan Wajib Pajak dalam mengakses layanan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Mungkin banyak yang masih bertanya mengenai core tax, apakah adanya aplikasi-aplikasi saja. Core tax sebenarnya perubahan sistem inti yang lebih terintegrasi berbasis teknologi informasi, sehingga bisa mensimplifikasi layanan perpajakan yang bermanfaat bagi Wajib Pajak sekaligus membantu otoritas perpajakan mengelola serta mengawasi seluruh proses perpajakan secara lebih efisien dan transparan,” jelas Frans dalam Webinar Bijak bertajuk Mencermati Proses Bisnis Pajak pada Core Tax System yang digelar oleh MUC Consulting, dikutip Pajak.com, (3/4).

Ia memerinci, perubahan proses bisnis perpajakan dalam core tax, meliputi pertama, pendaftaran. Frans menjelaskan bahwa seluruh pendaftaran Wajib Pajak akan dilakukan berbasis aplikasi yang terintegrasi dalam core tax Hal ini berbeda dengan sistem yang lama, karena Wajib Pajak mendaftar pada aplikasi e-Reg yang tidak terintegrasi dengan aplikasi perpajakan lainnya.

“Dalam proses bisnis pendaftaran ini juga ada kesederhanaan karena nanti hanya menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) bagi Wajib Pajak orang pribadi. Memberikan kesederhanaan juga bagi Wajib Pajak badan karena menggunakan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) 16 digit dan Wajib Pajak menggunakan NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha). Jadi, satu NPWP itu satu identitas,” ungkapnya.

Kedua, pembayaran. Frans mengungkapkan bahwa core tax lebih memudahkan Wajib Pajak karena satu kode billing dapat digunakan untuk membayar beberapa jenis pajak. Sementara pada saat ini satu kode billing hanya bisa digunakan untuk membayar satu jenis pajak.

Baca Juga  IKAPRAMA dan RDN Consulting Dorong Kesiapan Wajib Pajak Gunakan “Core Tax”

“Kita juga bisa melakukan penyetoran pajak lebih awal atau yang disebut deposit pajak—bisa menyediakan saldo yang cukup untuk melunasi kewajiban perpajakan, sehingga menghindari sanksi keterlambatan pembayaran pajak,” jelasnya.

Ketiga, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Frans memastikan, core tax menyediakan layanan pelaporan SPT tahunan secara terintegrasi. Artinya, Wajib Pajak tidak perlu membuka aplikasi e-Filing atau e-Form secara terpisah.

“Kabar gembira bagi PKP (Pengusaha Kena Pajak) karena nomor seri faktur pajak akan tersedia otomatis melalui sistem core tax. Lalu, kompensasi pajak masukan dari masa pajak sebelumnya juga terisi secara otomatis karena kita sudah punya data secara lengkap. Kemudian, bukti potong pajak juga sudah tersedia secara otomatis. Misalnya, Anda sudah dipotong pajak oleh pihak ketiga, data tersebut akan bisa langsung tersimpan di core tax, sehingga pada saat pelaporan SPT tahunan data bukti potong pajak sudah ada,” ujarnya.

Keempat, layanan permohonan dan edukasi bakal terkumpul dalam satu pintu. Dengan begitu, Wajib Pajak lebih mudah berinteraksi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara on-line. 

“Wajib Pajak dengan mudah menerima penyuluhan, pendampingan, pelatihan terkait perpajakan. Layanan ini juga terintegrasi dengan sistem lainnya, sehingga dapat dianalisis riwayat kepatuhan perpajakan dari Wajib Pajak,” imbuhnya.

Baca Juga  Teropong Efektivitas “Core Tax” dalam Penyelesaian Sengketa Pajak

Kelima, adanya layanan Taxpayer Account. Frans menjelaskan, layanan ini berisi sajian data atau informasi dari Wajib Pajak dalam satu aplikasi. Adapun contoh informasi yang dapat diakses, seperti jumlah pajak yang sudah dibayar, nominal pajak yang jatuh tempo, tagihan pajak, dan lain sebagainya.

“Dalam Taxpayer Account ada pula layanan buku besar untuk menampilkan informasi mengenai hak dan kewajiban Wajib Pajak. Layanan ini akan ditampilkan dalam bentuk debit dan kredit. Bayangan saya nanti seperti layanan pada superapp di bank yang menampilkan berapa uang kita, berapa tagihan kartu kredit kita, dan lebih mudah melakukan pembayaran-pembayaran,” ungkapnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *