in ,

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Dirjen Pajak Ini

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Dirjen Pajak
FOTO: DJP

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Dirjen Pajak Ini

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau agar masyarakat waspadai modus penipuan mengatasnamakan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak  Suryo Utomo. Penipuan dilakukan melalui WhatsApp (bernomor 08157975698) yang berisi imbauan kepada Wajib Pajak untuk membayarkan sejumlah dana.

“Selamat, siang. Saya bapak Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, mengimbau kepada xxxxxxxx, (membayar) dana sebesar Rp 780.000.000 juta untuk dana pembangunan. Ditunggu segera. Terima kasih,” demikian isi WhatsApp penipu tersebut yang diinformasikan oleh DJP melalui laman resmi LinkedIn, dikutip Pajak.com (30/4).

DJP menegaskan, informasi seputar perpajakan hanya disampaikan melalui kanal resmi instansi. DJP akan mengirimkan e-mail untuk mengingatkan Wajib Pajak melalui domain resmi institusi, yaitu pajak.go.id.

Selain itu, Wajib Pajak bisa mengonfirmasi berbagai surat yang mengatasnamakan DJP melalui Kring Pajak 1500-200 atau media sosial resmi institusi.

Sebelumnya, DJP juga mengingatkan agar Wajib Pajak berhati-hati terhadap penipuan bermodus penagihan pajak dalam format Android Package Kit (apk) melalui WhatApp.

Baca Juga  Hati-Hati Penipuan, DJP Tak Mungkin Kirim Surat Tagihan Pajak dalam Format Apk

Perlu dipahami bahwa penagihan pajak memiliki prosedur yang diatur dalam Pasal 1 Ayat 9 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). Berikut proses penagihan pajak:

  • Proses penagihan dimulai dari adanya dasar penagihan;
  • Jatuh tempo dasar penagihan adalah satu bulan sejak terbit. Apabila dalam jangka waktu tersebut, penanggung pajak tidak mengajukan permohonan angsuran/penundaan dan tidak melunasi hingga jatuh tempo, maka setelah lewat waktu tujuh hari sejak jatuh tempo akan dikeluarkan Surat Teguran;
  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan mengeluarkan Surat Paksa setelah lewat waktu 21 hari sejak diterbitkannya Surat Teguran oleh juru sita secara langsung apabila penanggung pajak belum melunasi utang pajaknya;
  • Jurusita dapat melakukan pengumuman di media massa, pemblokiran, pencegahan, dan penyanderaan terhadap penanggung pajak yang belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan tanpa menunggu jatuh tempo;
  • Apabila penanggung pajak mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak, dapat dilakukan pencegahan dan penyanderaan;
  • Jangka waktu penyanderaan enam bulan dan dapat diperpanjang maksimal 6 enam bulan. Penyanderaan tidak menghapus utang pajak dan penagihan tetap dilaksanakan;
  • Apabila sampai batas waktu Surat Paksa penanggung pajak belum melunasi utang pajaknya, maka setelah lewat waktu 2 x 24 jam akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP);
  • Surat Pencabutan Sita diterbitkan oleh jurusita apabila penanggung pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan atau berdasarkan keputusan pengadilan;
  • Pejabat lelang akan melakukan pengumuman lelang apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal penyitaan, penanggung pajak belum juga melunasi utang pajak dan biaya penagihannya; dan
  • Pelaksanaan lelang dilaksanakan setelah lewat waktu 14 hari sejak pengumuman lelang apabila penanggung pajak tidak membayar utang pajak dan biaya penagihannya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *