in ,

Hati-Hati Penipuan, DJP Tak Mungkin Kirim Surat Tagihan Pajak dalam Format Apk

DJP Tak Mungkin Kirim Surat Tagihan Pajak
FOTO: Nathanael Mellionardo

Hati-Hati Penipuan, DJP Tak Mungkin Kirim Surat Tagihan Pajak dalam Format Apk 

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau agar Wajib Pajak lebih berhati-hati terhadap penipuan bermodus penagihan pajak di tengah masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti menegaskan bahwa DJP beserta unit vertikalnya (Kantor Pelayanan Pajak/KPP) tak mungkin kirim surat tagihan pajak dengan cara mengintimidasi dan dalam format Android Package Kit (apk).

Sekilas mengulas, apk adalah format file yang digunakan untuk menghimpun berbagai macam elemen guna memasang aplikasi pada Android. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengumumkan, banyak penipu berupaya mengirimkan file berbentuk apk kepada korban. Apabila korban meng-klik file apk tersebut, maka seluruh data korban berpotensi untuk diakses oleh penipu, termasuk data perbankan atau identitas.

“Kami menyoroti banyak temuan modus penipuan berupa penagihan pembayaran pajak atau terkait SPT tahunan melalui e-mail atau WhatsApp (WA), namun yang dikirimkan adalah dokumen aplikasi apk, itu adalah penipuan. Jika dari KPP memberi pesan WhatsApp, pasti menggunakan bahasa yang sopan dan tidak menyerang atau menekan, apalagi mengintimidasi. Semua pesan pasti dikirim melalui surat resmi, bukan kirim file apalagi apk. Tapi ada juga dari KPP yang kirim WA untuk mengingatkan, tapi pasti bahasanya lain—tidak menakut-nakuti apalagi sampai minta bayar denda pajak terutang sekian, itu pasti bohong,” tegas Dwi dalam acara Ngobrol Bareng Direktur P2Humas DJP, (29/2).

Pada musim pelaporan SPT tahunan, DJP akan mengirimkan e-mail untuk mengingatkan Wajib Pajak melalui domain resmi institusi, yaitu pajak.go.id. Selain alamat domain itu, maka surat peringatan pelaporan SPT tahunan atau tagihan pajak dipastikan penipuan.

“Kami imbau masyarakat yang mendapatkan e-mail terkait SPT selain domain tersebut, diharapkan untuk tidak dilayani. Karena informasi mengenai pelaporan SPT tahunan hanya satu pintu resmi, baik itu melalui DJP maupun masing-masing KPP. DJP juga memanfaatkan kanal media sosial, seperti X atau Instagram,” ujar Dwi.

Baca Juga  Manfaat Lapor SPT Tahunan bagi Wajib Pajak

Secara simultan, ia pun menegaskan bahwa DJP telah menindaklanjuti modus penipuan tersebut dengan bersinergi bersama aparat penegak hukum (APH) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Dengan Kominfo kita laporkan nomor (yang mengirimkan surat tagihan pajak palsu) atau e-mail ini melakukan penipuan. Jadi, oleh Kominfo sudah ditindaklanjuti, barangkali di blokir dan sebagainya. Penegak hukum kita infokan dan kita kerja sama cukup lama, kita sampaikan untuk ditindaklanjuti,” ungkap Dwi.

DJP turut mengimbau agar Wajib Pajak melaporkan SPT tahunan sebelum batas waktu yang diatur dalam perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menetapkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak orang pribadi adalah 31 Maret, sedangkan deadline penyampaian SPT Tahunan PPh badan jatuh pada 30 April.

Dwi menyebutkan, sudah ada 5.409,238 juta Wajib Pajak yang melakukan pelaporan SPT tahunan 2023 hingga 28 Februari 2024. Angka tersebut terdiri dari Wajib Pajak orang pribadi sebesar 5.242.972 SPT dan badan sebanyak 166.266 SPT.

“Kita juga mencatat total pertumbuhan pelaporan SPT tahunan secara total hingga 28 Februari 2024 sebesar 1,63 persen. Pertumbuhan SPT tahunan orang pribadi sebesar 1,69 persen, sementara SPT tahunan badan minus 0,19 persen. SPT tahunan badan ini karena jatuh temponya masih April,” ungkap Dwi.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *