in ,

Manfaat Lapor SPT Tahunan bagi Wajib Pajak

Manfaat Lapor SPT Tahunan
FOTO: Tiga Dimensi 

Manfaat Lapor SPT Tahunan bagi Wajib Pajak

Pajak.com, Jakarta – Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mewajibkan seluruh Wajib Pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan jelas, lengkap, dan benar. Lantas apa manfaat lapor SPT Tahunan, khususnya bagi Wajib Pajak orang pribadi? Tax Compliance and Audit Senior Manager TaxPrime Awalludin Anthon Budiyono akan menguraikannya untuk Anda.

Sebelum itu, mari kita memahami definisi Wajib Pajak terlebih dahulu. Mengacu Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Beberapa kewajiban perpajakan adalah membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan.

Dengan demikian, maka manfaat dari melaporkan SPT Tahunan, yaitu pertama, gugurlah kewajiban Wajib Pajak sehingga terhindar dari sanksi denda administrasi. Sesuai UU KUP, sanksi administrasi atau denda bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melebihi batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah sebesar Rp 100 ribu.

“Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia, bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia dan Wajib Pajak lain yang diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan,” jelas Awal, mengutip Pasal 7 ayat (2) UU KUP.

Baca Juga  Samsat Ngabuburit Permudah Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan

Kedua, Wajib Pajak akan terhindar dari pengenaan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 39 UU KUP. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan atau menyampaikan SPT Tahunan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dikenakan sanksi pidana.

“Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” ujar Awal mengutip UU KUP.

Ketiga, menuntaskan tanggung jawab sebagai warga negara yang ikut serta membangun negara. Menurut Awal, kesadaran untuk menaati peraturan perpajakan berarti memahami tugasnya sebagai warga negara sejati.

Ia mengingatkan, pajak berkontribusi sekitar 70-80 persen terhadap pendapatan negara. Pajak menjadi denyut nadi dalam kehidupan bangsa. Sebagai contoh, pada tahun 2022, kontribusi penerimaan pajak sebesar Rp 1.784 triliun untuk pendapatan negara yang terhimpun Rp 2.626,4 triliun.

Baca Juga  Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Pemilik Perusahaan Pupuk Diserahkan ke Kejati Sumut 

Pendapatan negara itu telah digunakan, diantaranya untuk pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, subsidi energi, dan sebagainya. Misalnya, anggaran pendidikan yang dikucurkan sebesar Rp 472,6 triliun; subsidi dan kompensasi energi ke masyarakat Rp 551,2 triliun; bantuan sosial senilai Rp 152 triliun; infrastruktur Rp 116,37 triliun; dan sebagainya.

Awal memandang, pelbagai manfaat pajak ini harus terus disosialisasikan seluruh pihak kepada masyarakat sebagai fondasi utama dalam membangun kepatuhan. Sosialisasi perlu digaungkan, mengingat rasio pajak Indonesia masih berada pada level 10,1 persen atau terendah dibandingkan dengan negara di Asia Pasifik yang sudah mencapai 22,5 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) menyebut, rasio pajak Indonesia juga lebih rendah dibandingan 4 negara di Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), seperti Thailand (16,3 persen), Singapura (12,8 persen), Malaysia (11,4 persen), dan Vietnam (22,7 persen).

“Semua harus sadar (kontribusi) pajak untuk negara sangat tinggi, sangat banyak. Ini kuncinya. Kalau sudah menyadari peran penting pajak, Wajib Pajak akan memahami bahwa lapor SPT Tahunan bagian dari tugas menjalankan kewajiban perpajakan yang hakikatnya bermanfaat lagi untuk kita. Contoh kecil, ketika Lebaran ke Jawa Tengah (mudik) kita bisa menikmati fasilitas tol yang bagus, efisiensi waktu,” ujar Awal.

Baca Juga  Seluruh Hakim dan ASN Pengadilan Negeri Jakbar Telah Lapor SPT

Keempat, patuh melaporkan SPT Tahunan memuluskan karier. Seperti diketahui, kepatuhan pelaporan SPT Tahunan menjadi syarat administrasi dalam mengikuti seleksi jabatan/posisi tertentu, baik di pemerintahan maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Bahkan, untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden pun harus memenuhi syarat dari sisi kepatuhan perpajakan. Ketetapan ini tertuang dalam Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Calon presiden dan wakil presiden harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi,” demikian bunyi Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *