in ,

Manfaat Sinkronisasi SPT Tahunan dan LHKPN bagi Masyarakat

Manfaat Sinkronisasi SPT Tahunan dan LHKPN
FOTO: Tiga Dimensi 

Manfaat Sinkronisasi SPT Tahunan dan LHKPN bagi Masyarakat

Pajak.com, Jakarta – Sinkronisasi Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi kajian menarik di tengah isu yang tengah mengemuka saat ini. Setelah sebelumnya Tax Compliance and Audit Manager at TaxPrime Penni Arumdati membedah persamaan dan perbedaan keduanya, maka kali ini ia akan menganalisa manfaat sinkronisasi SPT tahunan dan LHKPN bagi masyarakat.

Menurut Penni, sinkronisasi SPT tahunan dan LHKPN akan lebih membuat masyarakat tenang, sehingga lebih percaya dengan pejabat publik atau instansi terkait. Sebab dua kewajiban pelaporan harta bagi ASN dilakukan secara lebih transparan dan good governance dianggap telah direalisasikan.

Sekilas mengulas, menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), SPT tahunan merupakan surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta serta kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk suatu tahun pajak.

Baca Juga  Langgar Pajak, Rekanan Smelter Nikel Dikirim ke Kejati Sultra

Sementara definisi LHKPN berdasarkan penjelasan dari situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, hingga pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya. Adapun penyelenggara menurut Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, dapat disimpulkan SPT tahunan dan LHKPN memiliki persamaan utama, yaitu berisi laporan penghasilan/pemasukan, biaya/pengeluaran, aset/harta, serta utang/kewajiban.

“Dengan begitu, kalau SPT tahunan dan LHKPN disinkronkan, masyarakat akan menganggap harta yang dilaporkan sesuai atau paling tidak mendekati dengan kenyataannya, lebih baik daripada sebelumnya. Semua transparan, masyarakat bisa menilai sendiri LHKPN pejabat publik itu wajar atau tidak, sesuai atau tidak” ungkap Penni kepada Pajak.com, (24/3).

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim Kenalkan Proses Bisnis “Core Tax” ke IKPI

Manfaat sinkronisasi SPT tahunan dan LHKPN adalah potensi meningkatnya kepatuhan pajak. Penni memandang, kepercayaan masyarakat terhadap pejabat publik akan berimplikasi pada peningkatan kepatuhan pajak. Masyarakat akan menilai bahwa pejabat publik juga merupakan Wajib Pajak patuh dan menutup celah untuk menyalahgunakan wewenang, utamanya melakukan korupsi. Artinya, sinkronisasi SPT tahunan dan LHKPN akan menjadi tools pengawasan terhadap pejabat publik.

“Kalau SPT tahunan dan LHKPN disinkronisasi, maka pejabat publik akan berpikir lagi ketika ingin melakukan korupsi atau berbuat aneh-aneh, karena semua data akan sama, semua open. Karena SPT tahunan ini diawasi sangat ketat isinya, sedangkan LHKPN tidak. Dengan begitu saya lihat, efek sinkronisasi ini akan membuat masyarakat lebih patuh pajak, karena kalau kita lihat sekarang, masyarakat punya rasa tidak percaya, bahkan ada gerakan setop bayar pajak,” ungkap Penni.

Dengan demikian, sinkronisasi SPT tahunan dan LHKPN akan mempunyai efek ganda lainnya, yaitu meningkatkan penerimaan pajak karena masyarakat semakin patuh menunaikan kewajibannya. Penerimaan pajak yang meningkat akan bermuara pada kemajuan pembangunan dan pelayanan untuk masyarakat. Seperti diketahui, sebesar 70-80 persen kontribusi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ditopang dari penerimaan pajak.

Baca Juga  Data Pendukung yang Diperlukan saat Ajukan Keberatan Penetapan Tarif Kepabeanan

“Jadi, bila kita kaitkan dengan isu yang sedang berkembang saat ini di DJP dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mungkin wacana sinkronisasi SPT tahunan dan LHKPN bisa menjadi kajian penting, bagaimana pemerintah menanggapi secara lebih serius tekait sinkronisasi ini. Karena memang dari segi efisiensi ada, dari segi ketepatan pelaporannya pasti bisa memperbaiki kualitas sebelumnya,” ungkap Penni.

Ia berharap, KPK dan Kemenkeu dapat memperkuat sinergi untuk mengkaji wacana sinkronsasi SPT tahunan dan LHKPN ini. Kerja sama dapat diimplementasikan dengan melakukan amandemen aturan yang mengikat keduanya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *