in ,

Urgensi Validasi NIK sebelum Lapor SPT Tahunan

Urgensi Validasi NIK
FOTO: Tiga Dimensi

Urgensi Validasi NIK sebelum Lapor SPT Tahunan

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau Wajib Pajak untuk segara melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pokok (NPWP) sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Apa urgensi validasi NIK dengan pelaporan SPT tahunan? Tax Compliance and Audit Manager TaxPrime Nuryadin akan mengulasnya untuk Anda.

Pertama, pelaporan SPT tahunan diwajibkan untuk Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk itu, sudah seyogianya Wajib Pajak juga harus melakukan validasi NIK untuk mengonfirmasi data yang disampaikan melalui laporan SPT tahunan.

“Biasanya yang lapor SPT tahunan adalah Wajib Pajak yang cenderung sudah memiliki penghasilan, atau mendapat bukti potong. Wajib Pajak sudah memahami proses pelaporan SPT tahunan dan sekarang diwajibkan memvalidasi NIK-nya. Jadi, validasi NIK ini mempunyai urgensi sebelum melaporkan SPT tahunan,” kata Nuryadin kepada Pajak.com, (24/3).

Kedua, DJP sudah menerima secara otomatis data dan informasi dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). Untuk itu, diperlukan juga pencocokan data dan informasi tersebut. Seperti diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), SPT tahunan wajib disampaikan secara benar, lengkap, dan jelas.

Baca Juga  DJP Jelaskan Penghitungan Pajak atas THR

“Apakah PPh (Pajak Penghasilan) sudah benar, apakah penghasilannya sudah semua disetorkan. Karena dengan (validasi) NIK, sebenarnya akan menjamin bahwa data kewajiban perpajakan, khususnya bagi Wajib Pajak dengan pendapatan tinggi, tidak akan salah,” jelas Nuryadin.

Dengan demikian, ia menyarankan agar Wajib Pajak segera melakukan validasi NIK untuk menjamin keakuratan data dan informasi yang dimiliki oleh DJP.

Perlu juga dipahami bahwa integrasi NIK dan NPWP telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor  112/PMK.03/2022. Beleid ini menetapkan NIK sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024.

Sebelumnya, DJP dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan adendum atas perjanjian kerja sama untuk mengintegrasikan NIK dan NPWP. Adendum juga diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2021 yang mewajibkan pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik. Dalam perpres itu, kegiatan pemadanan, pemutakhiran data kependudukan, serta basis perpajakan wajib dilaksanakan.

Baca Juga  3 Kanwil DJP Jatim Temui Pangdam V/Brawijaya, Bahas Implementasi “Core Tax”

“Jadi, urgensi validasi NIK sangat jelas dalam aturan,” ujar Nuryadin.

Ia juga meluruskan hoaks yang menyatakan bahwa integrasi NIK dan NPWP akan membuat seluruh masyarakat dikenakan PPh. Ingat, DJP hanya memajaki Wajib Pajak yang memiliki penghasilan di atas PTKP atau di atas Rp 4,5 juta per bulan. Sesuai UU HPP, berikut lapisan tarif PPh:

  • Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta per tahun (tarif PPh final 5 persen).
  • Penghasilan di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta per tahun (tarif PPh final 15 persen).
  • Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta per tahun (tarif PPh final 25 persen).
  • Penghasilan di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar per tahun (tarif PPh final 30 persen).
  • Penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun (tarif PPh final 35 persen).
Baca Juga  Hati-Hati Penipuan, DJP Tak Mungkin Kirim Surat Tagihan Pajak dalam Format Apk

“Integrasi NIK dan NPWP bertujuan untuk meningkatkan rasio pajak dan penerimaan pajak karena negara membutuhkan banyak biaya untuk pembangunan. Namun, semangat integrasi ini juga memberikan keadilan bagi Wajib Pajak patuh, Wajib Pajak yang sudah melaksanakan kewajibannya dengan baik. DJP ingin memberi keadilan, yang selama ini belum melaporkan pajaknya, bahkan punya penghasilan tinggi tapi tidak punya NPWP akan didorong untuk patuh juga,” ujar Nuryadin.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *