in ,

Cara Mudah Validasi NIK-NPWP

Cara Mudah Validasi NIK-NPWP
FOTO: Tiga Dimensi

 

Cara Mudah Validasi NIK-NPWP

Untuk pertanyaan kali ini, Pak Jaka dibantu oleh Tax Compliance and Audit Manager TaxPrime Nuryadin untuk menguraikan cara mudah melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan langkah yang perlu dilakukan bila NIK tidak tervalidasi.

Tanya:
“Apakah perlu melakukan validasi NIK dan NPWP sebelum lapor SPT tahunan? Bagaimana cara melakukan validasi NIK dan NPWP dengan mudah? Lalu, beberapa rekan sudah melakukan validasi, namun NIK dinyatakan tidak valid, bagaimana solusinya? 

Jawab:
Direktorat Jenderal Pajak memang mengimbau masyarakat dapat memvalidasi NIK-NPWP sebelum melaporkan SPT tahunan. Hal ini dilakukan dengan semangat agar terjadi kesesuaian data dan memudahkan Wajib Pajak dalam mengakses layanan administrasi perpajakan, termasuk pelaporan SPT tahunan via e-Filing atau e-Form. Di sisi lain, validasi NIK-NPWP merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Aturan ini menegaskan, pemakaian NIK sebagai NPWP akan dimulai 1 Januari 2024.

Cara mevalidasi NIK-NPWP sangat mudah dan praktis karena dilakukan hanya secara on-line, bisa juga menggunakan smartphone. Dengan demikian, validasi NIK-NPWP tidak bisa dilakukan secara 0ff-line di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Baca Juga  Pemerintah Resmi Berlakukan Insentif PPnBM DTP 100 Persen

Berikut ini cara mudah melakukan validasi NIK-NPWP: 

– Masuk ke halaman DJP Online, yaitu https://djponline.pajak.go.id/account/login.
– Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode keamanan (captcha), lalu login. 
– Setelah berhasil login, Anda akan masuk pada menu utama ‘Profil’.
– Pada menu ‘Profil’, sistem akan memberi penyataan, ‘Perlu Update’ atau ‘Perlu Konfirmasi’. Status ini menunjukkan bahwa NIK Anda harus diverifikasi.
– Pada menu ‘Profil’ juga terdapat kolom ‘Data Utama’ dan NIK/NPWP’ (16 digit). Anda harus memasukkan 16 digit NIK di kolom ini.
– Lalu, klik ‘Validasi’.
– Bila internet lancar, dalam hitungan detik, sistem akan segera memverifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).  
– Jika data divalidasi, sistem akan menampilkan pemberitahuan informasi bahwa data Anda telah ditemukan.
– Kemudian, klik ‘OK’.
– Kemudian, Anda akan diarahkan untuk meng-klik menu ‘Ubah Profil’. Ini untuk melengkapi data klasifikasi unit usaha (KLU) dan anggota keluarga.
– Setelah profil Anda selesai dan diverifikasi, Anda dapat masuk ke DJP Online dengan NIK Anda. Artinya, NIK Anda sudah berfungsi sebagai NPWP.

Baca Juga  Tax Center UIN Malang Gelar Pendampingan Pelaporan SPT

Bila data NIK tidak valid, Anda dapat mengikuti langkah berikut ini: 

– Pastikan data NIK Anda tidak salah ketik.  
– Bila data yang Anda masukkan sudah benar, namun tetap tidak valid, ada kemungkinan terjadi kesalahan angka pada NIK di Dukcapil Kemendagri. Maka, langkah yang perlu Anda lakukan adalah memperbaiki data NIK di Dinas Dukcapil setempat.
– Disarankan pula untuk Anda menghubungi KPP terdaftar, baik melalui layanan chat website, email, atau Kring Pajak 1500200. Dalam proses validasi, petugas KPP juga bisa menghubungi Wajib Pajak untuk melakukan klarifikasi atas alamat, KLU, nomor telepon, dan data lainnya.

Ditulis oleh

  • Nuryadin

    Tax Compliance and Audit Manager TaxPrime, Nuryadin is a highly experienced professional with over fifteen years of experience in the field of taxation. He holds Brevet A and Band Cat STAN certification, demonstrating his expertise in the financial and accounting sectors. Nuryadin has also completed the Hospital Accounting and Tax Training at IKPI, further enhancing his knowledge in the area. Moreover, he has completed Self Empowerment with NLP Method, which highlights his commitment to personal growth and development. Nuryadin has extensive experience in tax compliance and advisory, as well as tax audit and dispute. His expertise in these areas is a testament to his dedication and proficiency.

Baca Juga  Kanwil DJP Jakut Catatkan Penerimaan Rp 4,32 T per 31 Januari 2024

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *