in ,

Perusahaan yang Wajib Lapor SPT Tahunan Badan dan Jenis Pajaknya

Perusahaan yang Wajib Lapor SPT Tahunan Badan
FOTO: Tiga Dimensi

Perusahaan yang Wajib Lapor SPT Tahunan Badan dan Jenis Pajaknya

Pajak.com, Jakarta – Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mewajibkan perusahaan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dengan batas waktu hingga 30 April. Kali ini Tax Compliance & Audit Assistant Manager Eneng Shopuroh akan mengajak Anda untuk terlebih dahulu memahami mengenai kriteria perusahaan yang wajib lapor SPT tahunan badan beserta jenis pengenaan pajaknya sesuai regulasi yang belaku.

Eneng menegaskan, pengetahuan dasar mengenai kriteria ini merupakan hal fundamental yang perlu dipahami oleh Wajib Pajak badan, khususnya bagi perusahaan yang baru berdiri atau berkembang dari yang semula berstatus usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang beromzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun. Sebab bila terjadi kekeliruan, ada pelbagai risiko yang akan dihadapi Wajib Pajak.

“SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan sebagai cerminan kredibilitas perusahaan. SPT tahunan yang disampaikan secara jelas, benar, dan tepat waktu mengindikasikan kondisi finansial perusahaan baik. Dengan begitu, akan membuat mitra kerja lebih yakin untuk bekerja sama, dipercaya publik,” ungkap Eneng kepada Pajak.com, di Ruang Rapat TaxPrime, Menara Kuningan Jakarta, (8/4).

Ia menguraikan, ada dua jenis perusahaan yang wajib melaporkan SPT tahunan badan. Pertama, badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang melakukan kegiatan atau memiliki penghasilan dari Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), penerimaannya dimasukkan dalam anggaran pemerintah pusat atau pemerintah daerah, dan pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.

Baca Juga  Kurs Pajak 3 – 16 April 2024

“Misalnya, PT (perseroan terbatas), CV (commanditaire vennootschap) atau persekutuan komanditer, perseroan lainnya, BUMN/BUMD, firma, kongsi, koperasi, persekutuan, bentuk usaha tetap (BUT), dan lain sebagainya,” urai Eneng.

Kedua, badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, namun menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di tanah air.

Pengenaan PPh bagi Wajib Pajak badan 

Setelah mengenal kriteria perusahaan yang harus melaporkan SPT tahunan badan, Wajib Pajak perlu memahami PPh yang dikenakan.

Pertama, PPh Pasal 21, yaitu mengatur pemotongan penghasilan karyawan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang tiap bulan dipotong secara langsung oleh pihak perusahaan dan kemudian disetorkan ke negara.

Kedua, PPh Pasal 22, dikenakan pada badan usaha tertentu karena melakukan aktivitas perdagangan di bidang ekspor, impor, penjualan barang mewah, dan re-impor. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPh badan ditetapkan menjadi sebesar 22 persen mulai tahun pajak 2022.

“Penghitungan dari PPh Pasal 22 ini cukup beragam karena, terdiri dari banyak tarif dan ketentuan. Besarnya nilai pajak yang dikenakan juga beragam, disesuaikan dengan aktivitas atau operasional dari badan usaha,” kata Eneng.

Ketiga, PPh Pasal 23, mengatur pajak yang dikenakan atas transaksi antara dua pihak, seperti pembagian keuntungan atau penghasilan atas modal. Eneng menguraikan transaksi lainnya yang dikenakan PPh 23, yaitu penyertaan jasa, hadiah, bunga, dividen, royalti, atau hadiah dan penghargaan—selain yang dipotong PPh Pasal 21.

Baca Juga  Ketentuan, Jenis, dan Bentuk Bupot PPh 21/26 Sesuai PER-2/2024

Keempat, PPh Pasal 25, yakni mekanisme pembayaran pajak atas penghasilan yang dibayarkan secara angsuran tiap bulannya dengan tujuan untuk meringkankan beban Wajib Pajak yang kesulitan untuk melunasi pajak terutang dalam rentang waktu satu tahun.

“Jadi, nilai yang diperoleh dari SPT Tahunan PPh Wajib Pajak badan itu sudah dikurangi PPh yang telah dibayarkan maupun PPh terutang di luar negeri karena dapat dikreditkan,” jelas Eneng.

Kelima, PPh Pasal 26, yakni pajak atas penghasilan yang bersumber atau didapatkan dari Indonesia oleh Wajib Pajak luar negeri, selain BUT atau bentuk usaha tetap di Indonesia. Keenam, PPh Pasal 29 atau pajak yang dikenakan atas kurang bayar yang terdapat dalam SPT Tahunan PPh badan.

“PPh kurang bayar ini merupakan sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan setelah dikurangi dengan kredit pajak dalam konteks PPh badan, yaitu PPh Pasal 22, 23, dan 24, serta PPh Pasal 25 yang sudah dibayar sendiri,” tambah Eneng.

Ketujuh, PPh Pasal 15, dikenakan bagi Wajib Pajak badan yang berhubungan dengan norma perhitungan khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, termasuk Wajib Pajak badan yang bergerak pada sektor pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, pengeboran minyak, gas dan geotermal.

Baca Juga  DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan

Kedelapan, PPh Pasal 4 Ayat (2), pelunasan piutang pajak dalam tahun berjalan yang dilakukan melalui pemotongan atau pemungutan pajak yang bersifat final atas penghasilan tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

“Penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 4 Ayat (2) itu diantaranya bunga, deposito/tabungan, diskonto SBI (sertifikat bank Indonesia), bunga/diskonto, transaksi penjualan saham, hadiah undian, persewaan tanah dan/atau bangunan, jasa konstruksi, omzet penjualan (peredaran bruto) usaha,” urai Eneng.

Ia berpandangan, pengetahuan Wajib Pajak mengenai pengenaan PPh sangat krusial karena merupakan salah satu faktor utama yang menyebabkan risiko kesalahan dalam pelaporan SPT tahunan.

“Salah menetapkan PPh, menghitung atau melaporkan penghasilan dapat menyebabkan kesalahan dalam perhitungan pajak yang harus dibayar atau dikembalikan. Kesalahan menetapkan PPh juga bisa berujung pada pemeriksaan,” kata Eneng.

Sejatinya, hal tersebut seirama dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/ 2014 tentang Surat Pemberitahuan. Regulasi ini menetapkan bahwa Wajib Pajak wajib mengisi SPT tahunan dengan benar.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *